Sumenep,locusjatim.com– Lonjakan harga gas elpiji 3 kilogram atau gas melon di Kabupaten Sumenep, Madura, memicu keluhan warga. Di sejumlah wilayah, harga gas bersubsidi itu merangkak naik hingga menyentuh angka Rp20 ribu per tabung, jauh di atas harga resmi di pangkalan yang hanya Rp18 ribu.
“Sekarang susah cari gas. Dapat pun harganya sudah Rp20 ribu. Biasanya beli di pangkalan cuma Rp18 ribu,” keluh Nur Hasanah, warga Kecamatan Rubaru, Minggu (8/6). Ia mengaku harus membeli dari pengecer karena stok di pangkalan langganannya kerap habis.
Kondisi ini diperparah dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang dan selama Idul Adha. Tradisi memasak daging kurban serta aktivitas keagamaan yang padat membuat konsumsi gas melon naik drastis, sementara distribusi sempat tersendat akibat libur nasional yang panjang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyadari kondisi tersebut dan mengimbau para pengecer agar tidak menjual gas melon dengan harga yang melebihi batas kewajaran.
“Harga resmi tetap Rp18 ribu di pangkalan. Kalau ada pengecer menjual Rp20 ribu, itu sudah di luar pengawasan kami,” jelas Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Sumenep, Dadang Dedi Iskandar.
Menurutnya, Pemkab hanya memiliki kewenangan pengawasan hingga agen dan sub agen. Namun demikian, pihaknya tetap akan menindak tegas pengecer yang terbukti sengaja memainkan harga untuk meraup keuntungan berlebih.
“Kalau ada oknum yang menimbun atau menaikkan harga seenaknya, tentu bisa diberi sanksi. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Pemkab telah mengajukan tambahan pasokan gas elpiji 3 kilogram ke Pertamina. Sebanyak 30 ribu tabung tambahan dikirim ke Sumenep untuk mengatasi gejolak harga dan mencegah kelangkaan.
“Permintaan tambahan ini kami ajukan karena tren konsumsi selalu naik setiap hari besar keagamaan. Kami ingin masyarakat tetap bisa mendapatkan gas dengan harga wajar,” ujar Dadang.
Ia juga menegaskan pentingnya distribusi yang tepat sasaran agar gas melon benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Subsidi dari pemerintah pusat, kata dia, tidak boleh dinikmati oleh pelaku usaha besar atau pihak-pihak yang tidak sesuai kriteria.
“Gas melon ini bukan untuk semua kalangan. Kami ingatkan para agen dan sub agen agar penyalurannya sesuai ketentuan,” pungkasnya.(*)