Sumenep, locusjatim.com – Praktik pernikahan siri di Kabupaten Sumenep kini tidak lagi dapat dengan mudah dilegalkan melalui mekanisme isbat nikah. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep bersama Pengadilan Agama (PA) Sumenep menerapkan aturan baru dengan memperketat layanan isbat nikah sebagai upaya menekan angka pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.
Melalui kesepakatan kedua lembaga tersebut, permohonan isbat nikah diprioritaskan bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan siri sebelum tahun 2020 atau sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menetapkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Sumenep, Moh Mabrur, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemenag dan Pengadilan Agama Sumenep. Selain pengaturan mengenai isbat nikah, kerja sama itu juga mencakup penyerahan salinan putusan perkara, verifikasi keaslian dokumen perceraian dan penetapan pengadilan, pelaksanaan sidang keliling, hingga pertukaran data perkara.
Menurut Mabrur, pembatasan tersebut dimaksudkan untuk mengubah pola pikir masyarakat agar tidak lagi menganggap pernikahan siri sebagai sesuatu yang dapat dengan mudah disahkan di kemudian hari melalui proses isbat.
Selama ini, praktik pernikahan di bawah tangan masih kerap terjadi karena berbagai faktor, mulai dari budaya yang berkembang di masyarakat, minimnya pemahaman terhadap aturan hukum, hingga kasus perkawinan usia dini.
“Maksud dan tujuan dari pembatasan isbat nikah ini agar masyarakat tidak mudah lagi melakukan praktik-praktik nikah siri. Kalau isbatnya tidak dibatasi dan dipermudah, orang akan tetap banyak melakukan praktik-praktik nikah siri,” ujar Mabrur, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, pasangan yang menikah siri sebelum tahun 2020 masih dapat mengajukan isbat nikah sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara untuk pernikahan yang berlangsung setelah tahun tersebut, permohonan tidak serta-merta dikabulkan dan akan melalui pertimbangan yang lebih ketat.
Kemenag dan Pengadilan Agama Sumenep menilai anggapan bahwa pernikahan siri dapat dengan mudah dilegalkan berpotensi mendorong meningkatnya perkawinan tidak tercatat, termasuk pernikahan usia dini yang dapat memunculkan berbagai persoalan sosial di masa mendatang.
Meski demikian, Mabrur menegaskan bahwa aturan baru tersebut bukan berarti menutup layanan isbat nikah bagi seluruh pernikahan siri yang terjadi setelah tahun 2019. Pengadilan Agama tetap memiliki kewenangan untuk memproses permohonan sepanjang syarat yang ditentukan terpenuhi dan alasan yang diajukan dapat diterima secara hukum.
“Ini hanya pembatasan saja, bagaimana rambu-rambu saja. Kalau memang syarat-syaratnya benar dan alasannya cukup masuk akal, tetap bisa diproses,” katanya.
Bagi pasangan yang telah menikah siri setelah tahun 2019, pemerintah mendorong penyelesaian melalui mekanisme pencatatan nikah sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara apabila dari pernikahan tersebut telah lahir anak, pasangan dapat mengajukan proses hukum terkait pengakuan asal-usul anak melalui Pengadilan Agama.
Mabrur mengungkapkan, tingginya jumlah permohonan isbat nikah di sejumlah wilayah menjadi salah satu alasan diberlakukannya pembatasan tersebut. Bahkan, dalam satu kegiatan pernah ditemukan usulan ratusan peserta isbat nikah yang berasal dari satu desa.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan sejak awal masih perlu ditingkatkan. Melalui kebijakan baru ini, Kemenag dan PA Sumenep berharap praktik pernikahan di bawah tangan dapat terus ditekan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melangsungkan pernikahan secara resmi dan tercatat.
“Ini adalah upaya bagaimana kita menekan angka pernikahan di bawah tangan atau tidak tercatat. Bukan mempersulit masyarakat, tetapi melindungi hak-hak mereka,” pungkasnya.






