BeritaHeadline

Telan Kerugian Rp 8 Juta, Kasus Pencurian di Pamekasan Berakhir Damai

938
×

Telan Kerugian Rp 8 Juta, Kasus Pencurian di Pamekasan Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
IMG 20250604 102325

Pamekasan, locusjatim.comAksi pencurian yang merugikan pemilik toko hingga Rp 8 juta di Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, justru berakhir dengan jalur damai. Bukan laporan panjang ke pengadilan, tetapi mediasi kekeluargaan menjadi jalan tengah yang ditempuh oleh kedua belah pihak.

Pelaku, perempuan berinisial H (44) asal Desa Campor, Kecamatan Proppo, diamankan oleh Polsek Palengaan setelah kedapatan mencuri di Toko Safa Rejeki milik Mustamatun. Aksinya terbongkar dari rekaman CCTV dan kecurigaan warga sekitar.

“Pelaku kedapatan mencuri barang dagangan di Toko Safa Rejeki milik ibu Mustamatun. Setelah menerima laporan dari warga, anggota kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku ke Polsek,” kata Kapolsek Palengaan, AKP Syaiful Bahri, Selasa (3/6/2025).

Dalam dua kali aksinya, yakni pada Rabu, 28 Mei dan Sabtu, 31 Mei 2025, pelaku menggunakan modus berpura-pura berbelanja. Saat pemilik toko lengah mengambil barang di luar, H menyembunyikan rokok, gula pasir, dan kopi mentah ke dalam bajunya.

Kerugian pun tak sedikit. “Kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta,” jelas AKP Syaiful. Namun yang mengejutkan, kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum meski kerugian sudah terjadi. Mustamatun, korban sekaligus pemilik toko, memilih untuk menyelesaikannya secara musyawarah.

“Korban tidak ingin memperpanjang masalah. Maka dari itu, kami sebagai pihak kepolisian memfasilitasi musyawarah damai antara kedua belah pihak dengan disaksikan tokoh masyarakat,” tambah Kapolsek.

Dalam pertemuan di Mapolsek Palengaan, pelaku mengakui kesalahannya dan menyatakan siap mengembalikan kerugian. Ia juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Tak ada teriakan atau paksaan, hanya permintaan maaf dan upaya saling memahami.

“Alhamdulillah proses mediasi berjalan lancar dan penuh kekeluargaan. Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi pelaku dan masyarakat agar tidak main hakim sendiri serta tetap menjunjung tinggi penyelesaian secara musyawarah,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *