Banyuwangi,locusjatim.com — Kuncoro Dedi (22), warga Desa Wringinagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang menewaskan Wiryadianto (20), warga Desa Cluring. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, mengatakan, penyelidikan yang dilakukan pihaknya menemukan adanya unsur perencanaan dalam tindakan tersangka. Tersangka diketahui sempat merencanakan pertemuan dengan korban dua hari setelah insiden komentar di siaran langsung TikTok yang diduga memicu kemarahan.
“Jika melihat penjelasan pelaku dan saksi, ada jeda dua hari setelah live TikTok untuk pelaku merencanakan bertemu dengan korban,” ujar Komang, Rabu (4/6/2025).
Motif penikaman diduga berasal dari perasaan sakit hati pelaku atas komentar korban yang dianggap melecehkan kekasihnya, SW (19), dalam siaran langsung TikTok. Meski tidak saling mengenal sebelumnya, tersangka menelusuri identitas korban dan menghubunginya untuk mengatur pertemuan.
“Pacar tersangka mengadu ke tersangka setelah mendapat komentar yang dinilai tidak pantas atau tidak etis,” kata Komang.
Dalam pertemuan di sekitar rumah SW di Kecamatan Gambiran, tersangka langsung menendang dada korban dan menusuknya menggunakan senjata tajam jenis kerambit. Korban tewas di lokasi kejadian akibat luka tusuk di bagian dada kanan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kerambit yang digunakan pelaku, alat komunikasi, serta bukti digital lainnya yang memperkuat dugaan perencanaan pembunuhan.
“Kami konstruksikan hukumnya adalah Pasal 340, 338, dan 351 KUHP. Pasal 340 di KUHP berkaitan dengan pembunuhan berencana,” lanjut Komang.
Jenazah korban telah menjalani otopsi di rumah sakit setempat. Hasil sementara menunjukkan adanya luka robek cukup lebar pada bagian dada kanan yang menembus organ vital. Hasil lengkap otopsi masih menunggu analisis laboratorium forensik.
Tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut. Jika terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Kuncoro Dedi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.