BeritaHeadline

Dana Desa Disinyalir Digunakan untuk Judi Online, Kejaksaan Siap Bertindak

584
×

Dana Desa Disinyalir Digunakan untuk Judi Online, Kejaksaan Siap Bertindak

Sebarkan artikel ini
Dana desa
Jaksa Agung, ST Burhanudin (kiri) bersama Mendes PDT Yandri Susanto (kanan).

Jakarta,locusjatim.comDana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru digunakan untuk judi online.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengungkapkan temuan tersebut, saat bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu, 12 Maret 2025.

Yandri menyebut ada kepala desa yang menyalahgunakan dana desa tidak hanya untuk judi online, tetapi juga untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukan, termasuk membayar website fiktif.

“Hasil evaluasi kami menunjukkan banyak penyimpangan, terutama di tahun 2024. Kami meminta Kejaksaan mendalami kasus ini agar ada efek jera,” kata Yandri.

Kendati demikian, ia tidak merinci jumlah dana yang diselewengkan maupun jumlah kepala desa yang terlibat.

Namun, menurutnya, data tersebut sudah dikantongi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan telah diserahkan kepada aparat hukum.

Menanggapi permintaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap penyalahgunaan dana desa.

Pihaknya menegaskan akan terus berupaya mencegah kebocoran dana desa dan jika masih ditemukan penyimpangan, Kejaksaan pastikan akan menindak pelaku tanpa pandang bulu.

Kejaksaan juga memiliki aplikasi Jaga Desa, yang memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan dana desa secara langsung.

“Kami akan terus berupaya mencegah kebocoran dana desa. Namun jika ada penyimpangan, kami pastikan akan menindak pelakunya,” ujar Burhanuddin.

Sekedar diinformasikan, sejak 2015 lalu, pemerintah telah menggelontorkan dana desa sebesar Rp 610 triliun. Pada 2025, anggaran yang dikucurkan mencapai Rp 71 triliun. Pemerintah menekankan pentingnya pengawasan ketat agar dana ini benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *