Hukrim

Dugaan Perdagangan Satwa Dilindungi hingga Benih Lobster Ilegal Terbongkar, Polda Jatim Amankan Empat Tersangka

0
×

Dugaan Perdagangan Satwa Dilindungi hingga Benih Lobster Ilegal Terbongkar, Polda Jatim Amankan Empat Tersangka

Sebarkan artikel ini
Dugaan Perdagangan Satwa Dilindungi hingga Benih Lobster Ilegal Terbongkar, Polda Jatim Amankan Empat Tersangka
Konfrensi pers Polda Jatim. Foto: Humas

Sumenep,locusjatim.com Polda Jawa Timur berhasil membongkar tiga kasus dugaan kejahatan sumber daya alam yang melibatkan perdagangan satwa dilindungi dan pengiriman komoditas perikanan secara ilegal. Dari pengungkapan tersebut, empat orang tersangka diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ketiga perkara yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim itu meliputi dugaan pengiriman ilegal gading gajah, perdagangan kupu-kupu yang termasuk satwa dilindungi, serta penyelundupan benih bening lobster (BBL) ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati sekaligus menindak praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

“Pengungkapan tiga perkara ini berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, yakni dugaan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa pengiriman ilegal gading gajah, dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati berupa perdagangan kupu-kupu yang dilindungi, serta dugaan tindak pidana perikanan berupa pengiriman ilegal benih bening lobster,” ujar Jules saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (30/06/2026).

Kasus pertama menjerat tersangka berinisial HAJ yang diduga terlibat dalam pengiriman 53 potong gading gajah melalui Bandara Internasional Juanda. Berdasarkan hasil penyidikan, barang tersebut diduga dititipkan kepada sembilan jamaah umrah yang baru kembali dari Arab Saudi tanpa mengetahui isi sebenarnya.

Sementara itu, pada kasus kedua, penyidik mengamankan dua tersangka berinisial FN dan JSK yang diduga hendak mengirimkan 39.927 ekor benih bening lobster ke Singapura melalui jalur penerbangan internasional. Ribuan benih lobster tersebut ditemukan tersimpan di dalam koper dan dibungkus menggunakan handuk basah untuk menjaga kondisinya selama perjalanan.

Selain itu, penyidik juga mengungkap dugaan perdagangan 2.113 ekor kupu-kupu dilindungi yang telah diawetkan. Dalam perkara ini, tersangka berinisial LL diduga mengirimkan satwa tersebut ke sejumlah negara, antara lain China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Republik Ceko, dan Jerman melalui layanan kargo Bandara Juanda.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, kupu-kupu tersebut ditemukan dalam sepuluh paket ekspor yang diduga menggunakan dokumen pendukung tidak sah untuk proses pengirimannya.

Menurut Jules, meskipun ketiga kasus tersebut berbeda jenis, semuanya memiliki kesamaan berupa dugaan eksploitasi sumber daya alam yang dapat mengancam kelestarian ekosistem dan keberlangsungan sumber daya hayati Indonesia.

Pengungkapan kasus itu, kata dia merupakan hasil sinergi antara Ditreskrimsus Polda Jatim dengan Bandara Juanda, Bea Cukai, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Saat ini keempat tersangka masih menjalani proses penyidikan. Polda Jatim menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk perdagangan ilegal satwa dilindungi maupun pemanfaatan sumber daya perikanan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Karena itu, perlindungan satwa yang dilindungi serta sumber daya perikanan merupakan bagian penting dalam menjaga ketahanan lingkungan nasional,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *