HeadlineHukrim

Polres Pamekasan Bekuk Pelaku 7 Kasus Pencurian dalam Sepekan

821
×

Polres Pamekasan Bekuk Pelaku 7 Kasus Pencurian dalam Sepekan

Sebarkan artikel ini
Polres Pamekasan Bekuk Pelaku 7 Kasus Pencurian dalam Sepekan
Konfrensi pers Polres Pamekasan. Foto: Istimewa

Pamekasan, locusjatim.comJajaran Satreskrim Polres Pamekasan bersama Polsek di wilayah hukumnya menunjukkan keseriusan dalam memberantas tindak kriminal. Dalam kurun waktu sepekan, aparat kepolisian berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Pamekasan dengan mengamankan delapan orang terduga pelaku.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan para pelaku juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan seluruh pengungkapan itu merupakan hasil kerja intensif Satreskrim bersama jajaran Polsek di bawah koordinasi Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan tanpa pandang bulu. Dalam kurun waktu satu pekan saja, Satreskrim bersama unsur Polsek Jajaran berhasil mengamankan para terduga pelaku dari tujuh TKP yang berbeda beserta sejumlah barang bukti operasional maupun hasil kejahatan,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam rilis resminya, Selasa (30/6/2026).

Tujuh kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian di rumah tinggal di Kecamatan Larangan, dua kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Tlanakan dan Pademawu, pembobolan ruko di Kelurahan Jungcangcang, pembobolan toko sembako di Kecamatan Pademawu, pembobolan counter handphone di Kecamatan Batumarmar, serta pencurian di rumah warga di Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar.

Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa sejumlah sepeda motor, telepon genggam, mesin pompa air, speaker, hingga alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum. Penyidik menjerat pelaku pencurian dengan pemberatan menggunakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan pelaku pencurian biasa dikenakan Pasal 476 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.

Selain melakukan penindakan, Polres Pamekasan juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan agar peluang terjadinya tindak kejahatan dapat diminimalkan.

“Faktor kelengahan sering kali menjadi celah utama bagi para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Oleh karena itu, kami mengharapkan peran aktif masyarakat untuk kembali menggalakkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling). Pastikan kendaraan bermotor selalu dilengkapi kunci pengaman ganda dan jangan meninggalkan barang berharga di dalam toko atau rumah kosong tanpa pengawasan. Sinergi yang solid antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga Kabupaten Pamekasan tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkas Kasi Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *