Hukrim

Gudang Suku Cadang Dibobol, Pelaku Pencurian 11 Velg Diciduk Polisi

620
×

Gudang Suku Cadang Dibobol, Pelaku Pencurian 11 Velg Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Gudang Suku Cadang Dibobol, Pelaku Pencurian 11 Velg Diciduk Polisi
Foto ilustrasi tersangka saat di amakan polisi.

Sumenep, locusjatim.com Aksi pembobolan gudang penyimpanan suku cadang bekas kendaraan bermotor di Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, berhasil diungkap jajaran Polsek Sapudi. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku pencurian 11 velg sepeda motor berhasil diringkus beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kasus tersebut bermula saat pemilik gudang, Baidawi, melaporkan hilangnya sejumlah velg sepeda motor dari gudangnya di Dusun Perreng Bato, Desa Karang Tengah, Kecamatan Gayam, pada Jumat (17/7/2026). Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sapudi dengan melakukan penyelidikan.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Sapudi menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi seorang saksi bernama Zaini yang mengaku membeli 11 velg sepeda motor dari pria berinisial MN alias Nong.

Berbekal keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya di Dusun Blingi, Desa Prambanan, Kecamatan Gayam. Saat didatangi petugas, pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Dalam pemeriksaan, MN mengakui telah mengambil seluruh velg milik korban secara bertahap dari gudang penyimpanan suku cadang bekas kendaraan bermotor tersebut.

Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menyita 11 buah velg sepeda motor yang diduga merupakan barang hasil curian. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kapolsek Sapudi menegaskan, keberhasilan mengungkap kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang cepat dan profesional.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polresta Sumenep dan Polsek Sapudi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek Sapudi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 subsider Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *