Nasional, locusjatim.com – Pengungkapan markas perjudian online internasional di Jakarta Barat tidak hanya menyeret ratusan warga negara asing (WNA) sebagai tersangka. Bareskrim Polri kini memperluas penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak di balik layar yang diduga memfasilitasi operasional jaringan tersebut, termasuk empat warga negara Indonesia (WNI) dan belasan perusahaan yang diduga menjadi penjamin masuknya para WNA ke Indonesia.
Penyidikan lanjutan dilakukan setelah polisi membongkar aktivitas perjudian online yang beroperasi dari Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 322 WNA yang diduga terlibat dalam operasional jaringan lintas negara tersebut.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menyebutkan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing.
Namun, perhatian penyidik kini tidak hanya tertuju pada para operator yang bekerja di dalam gedung. Polisi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga membantu keberlangsungan aktivitas ilegal tersebut selama beroperasi di Indonesia.
Empat WNI diketahui memiliki peran strategis dalam mendukung jaringan tersebut. Mereka diduga membantu proses penyewaan gedung, penyediaan rekening bank dan kartu ATM, memfasilitasi transaksi aset kripto, hingga mengurus dokumen keimigrasian bagi para WNA yang bekerja dalam jaringan itu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan, keterlibatan para WNI tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam pengembangan perkara.
“Penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang diamankan di lokasi. Kami terus mendalami pihak-pihak yang membantu operasional jaringan, termasuk aliran dana dan aset yang terkait dengan aktivitas perjudian online ini,” ujarnya.
Selain itu, penyidik telah mengidentifikasi sedikitnya 15 perusahaan yang diduga berperan sebagai sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia. Temuan tersebut kini didalami bersama Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak.
Langkah penelusuran juga dilakukan terhadap transaksi keuangan para tersangka. Bareskrim bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online tersebut.
Dari hasil pengembangan sementara, penyidik berhasil menyita dana sekitar Rp8,5 miliar dari rekening yang terhubung dengan empat WNI. Selain itu, turut diamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp245 juta.
Menurut Brigjen Pol. Wira, pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa praktik perjudian online modern tidak hanya melibatkan operator di lapangan, tetapi juga membutuhkan dukungan jaringan pendukung yang kompleks, mulai dari penyedia fasilitas, rekening perbankan, hingga transaksi digital lintas negara.
Karena itu, penyidik membuka peluang penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pihak-pihak yang terbukti menikmati hasil kejahatan tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini sampai seluruh jaringan terungkap, termasuk aset hasil kejahatan, pihak yang menjadi penjamin, serta kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang kepada pihak yang terlibat,” tegasnya.
Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menghadapi kejahatan transnasional yang memanfaatkan kemajuan teknologi digital.
Menurutnya, penegakan hukum harus mampu menjangkau seluruh rantai kejahatan, tidak hanya pelaku operasional tetapi juga pihak-pihak yang mendukung dan memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
”Dengan penyidikan yang masih terus berjalan, Bareskrim memastikan pengungkapan kasus ini belum berakhir. Fokus berikutnya adalah memburu para aktor yang diduga berada di balik pendanaan dan pengelolaan jaringan perjudian online internasional yang menjadikan Indonesia sebagai basis operasionalnya,” tutupnya.(*)






