Hukrim

Polresta Sumenep Bongkar Jalur Sabu dari Sampang, Tiga Pelaku Tak Berkutik

906
×

Polresta Sumenep Bongkar Jalur Sabu dari Sampang, Tiga Pelaku Tak Berkutik

Sebarkan artikel ini
Polresta Sumenep Bongkar Jalur Sabu dari Sampang, Tiga Pelaku Tak Berkutik
Salah satu barang bukti yang di amankan Polresta Sumenep. Foto: Humas Polresta

Sumenep, locusjatim.com Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali membuktikan keseriusannya dalam memburu peredaran narkotika. Melalui pengembangan yang dilakukan dalam satu hari, petugas berhasil membongkar jalur distribusi sabu yang diduga berasal dari Kabupaten Sampang. Tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut kini telah diamankan bersama barang bukti sabu seberat sekitar 18,06 gram.

Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB saat petugas menangkap Samsul (50) di ruang tamu sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Plh. Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep mengatakan, hasil penggeledahan di lokasi mengungkap adanya satu paket sabu berukuran sedang yang disembunyikan menggunakan tisu putih dan plastik bening.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 13,08 gram, yang dibungkus menggunakan tisu putih dan plastik bening. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelasnya.

Dari pemeriksaan awal, Samsul mengaku memperoleh sabu tersebut dari Matra’i (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan ke wilayah Sampang.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Matra’i berhasil diamankan di pinggir Jalan Raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.

Pengembangan kemudian berlanjut hingga mengarah kepada Imam Ali Haki (31). Sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap di jalan setapak dekat lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat.

“Dari tersangka Imam Ali Haki, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat netto sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri bajunya. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan sebelumnya telah menjual sabu kepada Matra’i,” tambahnya.

Selain sabu, petugas turut mengamankan tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip, serta pembungkus tisu yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *