Sumenep, locusjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memperketat pengawasan terhadap gudang dan pembeli tembakau selama musim panen 2026. Tak hanya memastikan transaksi berjalan tertib, pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan tata niaga tembakau.
Ancaman terberatnya bukan sekadar teguran. Jika pelanggaran terus dilakukan, izin usaha pembeli atau pengelola gudang tembakau dapat dicabut.
Pengawasan tersebut dilakukan Tim Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan (Monev) Pemkab Sumenep yang mulai turun ke sejumlah gudang dan lokasi pembelian sejak awal Agustus 2026.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh Ramli, mengatakan tim Monev melibatkan sejumlah unsur, mulai dari kepolisian, kejaksaan, akademisi, NGO hingga camat.
“Tim mulai turun, terutama ke pihak pembeli atau pedagang gudang tembakau,” kata Ramli, Selasa (11/08/2026).
Menurutnya, pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan legalitas gudang. Tim juga memastikan mekanisme jual beli tembakau dilaksanakan sesuai aturan dan tidak menempatkan petani sebagai pihak yang dirugikan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengambilan sampel tembakau. Pemkab menegaskan sampel yang telah diambil untuk kepentingan transaksi tidak boleh menjadi beban bagi petani.
Apabila pembelian disepakati, sampel tersebut wajib ikut dibeli. Namun jika transaksi tidak berlanjut, sampel harus dikembalikan kepada petani.
Selain sampel, proses penimbangan juga masuk dalam pengawasan. Petugas akan memastikan penggunaan timbangan sesuai ketentuan, termasuk penerapan potongan terhadap tikar, pembungkus maupun komponen lainnya.
Pemkab Sumenep juga meminta pembeli atau pengelola gudang terbuka mengenai jadwal dan harga pembelian berdasarkan kualitas atau grade tembakau. Informasi tersebut penting agar petani memiliki kepastian sebelum membawa hasil panennya ke gudang.
Ramli menegaskan, pengawasan dilakukan sekaligus untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai aturan tata niaga tembakau yang berlaku.
Namun, jika setelah diberikan pemahaman masih ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap.
“Kalau melanggar, sanksinya mulai teguran sampai bisa pencabutan izin,” ujarnya.
Pencabutan izin dapat dilakukan apabila pembeli atau pengelola gudang tetap mengabaikan ketentuan. Termasuk apabila tidak mempublikasikan jadwal dan harga pembelian atau melakukan pelanggaran dalam proses penimbangan.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan tata niaga tembakau yang lebih tertib dan transparan di Kabupaten Sumenep. Pemkab ingin memastikan hubungan antara petani dan pembeli berlangsung secara adil, terutama pada momentum musim panen yang menjadi masa penting bagi petani tembakau.
Masyarakat dan petani juga diminta ikut berperan dalam mengawasi praktik pembelian tembakau di lapangan. Jika menemukan dugaan pelanggaran, laporan dapat disampaikan secara berjenjang melalui camat yang menjadi bagian dari Tim Monev.
“Kalau menemukan pelanggaran, silakan laporkan melalui camat,” pungkas Ramli. (*)






