Sumenep, locusjatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berstatus residivis kasus narkoba berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Tersangka berinisial M (33), warga Dusun Jeruk Macan, Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, ditangkap pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo mengatakan, saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu poket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu seberat netto sekitar 0,18 gram.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu poket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 0,18 gram. Selain itu juga ditemukan seperangkat alat hisap (bong), satu buah korek api gas merek Hugo, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo warna krem dengan nomor polisi S-5312-VC,” jelas AKP Anwar.
Selain sabu, polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap (bong), korek api gas merek Hugo, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo berwarna krem bernomor polisi S-5312-VC yang berada di lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M mengakui bahwa narkotika beserta perlengkapan yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/38/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Juli 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini penyidik masih melengkapi seluruh tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pengiriman sampel ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, hingga gelar perkara untuk melengkapi berkas perkara.






