Sampang, locusjatim.com – Polres Sampang terus memburu 15 terduga pelaku dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak penyandang disabilitas. Hingga kini, polisi telah mengamankan 12 orang dari total 27 terduga pelaku yang telah teridentifikasi dalam perkara tersebut.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan, korban berinisial RR (15) diduga mengalami pencabulan dan persetubuhan secara berulang sejak Februari hingga Juni 2026. Laporan resmi diterima Polres Sampang pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik.
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap tujuh terduga pelaku. Pengembangan penyidikan kemudian membuahkan hasil dengan penangkapan lima orang lainnya, sehingga total 12 terduga pelaku kini telah diamankan.
“Setelah laporan kami terima pada malam hari, keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB kami berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada 3 Juli 2026 kami kembali menangkap lima orang, termasuk seorang terduga pelaku yang diamankan saat hendak menuju Surabaya di wilayah Bangkalan. Hingga saat ini total sudah 12 orang yang kami amankan,” ujar AKBP Hartono saat konferensi pers, Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sebanyak enam kali di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian penyidik diduga terjadi pada Juni 2026. Saat itu korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergantian oleh sejumlah terduga pelaku di area terbuka dalam rentang waktu sekitar pukul 00.00 hingga 03.00 WIB.
Penyidik mengungkapkan, para terduga pelaku diduga menggunakan modus mengajak korban berkumpul atau nongkrong, kemudian memberikan minuman keras sebelum melakukan aksi. Korban juga diduga terus mendapat ancaman pembunuhan apabila menolak ataupun melaporkan kejadian yang dialaminya.
“Korban mengaku terus diancam akan dibunuh apabila tidak menuruti kemauan para pelaku. Karena rasa takut yang sangat besar, korban tidak berani melapor hingga akhirnya kasus ini terungkap pada akhir Juni. Saat ini kami juga menghadirkan pendamping psikolog untuk membantu proses pemeriksaan dan pemulihan korban,” jelas Kapolres.
Menurut polisi, kondisi korban yang berasal dari keluarga broken home dan tinggal bersama neneknya diduga dimanfaatkan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan enam stel pakaian milik korban sebagai barang bukti. Dari 12 terduga pelaku yang telah diamankan, sebagian masih berstatus anak dan lainnya merupakan orang dewasa. Seluruhnya diketahui berasal dari Kabupaten Sampang.
Sementara itu, identitas 15 terduga pelaku lainnya telah dikantongi penyidik. Polres Sampang mengimbau mereka segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, termasuk penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini disidik menggunakan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai status hukum masing-masing pihak.
Di akhir keterangannya, AKBP Hartono mengajak para orang tua dan masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam pergaulan sehari-hari maupun penggunaan media sosial.
“Kami mengimbau para orang tua agar lebih intens mengawasi anak-anaknya. Banyak kasus berawal dari perkenalan melalui lingkungan pergaulan maupun media sosial yang kemudian dimanfaatkan pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan para terduga pelaku yang masih buron maupun mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak,” tegasnya.






