Hukrim

Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga Lokasi, Tiga Tersangka Diamankan

0
×

Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga Lokasi, Tiga Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga Lokasi, Tiga Tersangka Diamankan
Foto Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Sumenep, locusjatim.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sumenep. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian lintas kecamatan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AA (46) warga Pamekasan, TS (59) warga Batang-Batang, dan ME (44) warga Talango. Mereka diduga berperan dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Gapura dan Kecamatan Talango.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi yang diterima pada 30 Maret 2026, 2 April 2026, dan 10 April 2026.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di salah satu lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di salah satu TKP, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial AA. Selanjutnya tim Resmob melakukan penangkapan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan menyasar kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kurang aman, termasuk yang masih terpasang kunci. Dalam beberapa kasus, pelaku juga diduga melibatkan peran pihak lain untuk membantu menjual hasil curian.

Adapun para korban berjumlah tiga orang berinisial H., M., dan H., dengan total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah akibat hilangnya sepeda motor.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian, masing-masing Yamaha Jupiter, Honda Blade, Supra X, Honda Beat, dan Honda Scoopy, serta rekaman CCTV yang memperkuat bukti keterlibatan para pelaku.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, seperti tidak meninggalkan kunci pada kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat ditinggalkan,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 20 Jo Pasal 591 KUHP Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *