BeritaHeadline

Ada 40 PPPK Paruh Waktu Sumenep Tak Diusulkan Perpanjang, Ini Alasannya

1322
×

Ada 40 PPPK Paruh Waktu Sumenep Tak Diusulkan Perpanjang, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Perpanjangan PPPk Paruh waktu Sumenep
Kepala BKPSDM Sumenep Benny Irawan. Foto: Sumenep

Sumenep, locusjatim.com Masa kerja ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumenep segera memasuki babak baru. Dari ribuan pegawai yang masa kontraknya akan berakhir, tidak semuanya masuk dalam daftar pengusulan perpanjangan.

BKPSDM Sumenep mencatat ada 40 PPPK paruh waktu yang tidak diusulkan untuk memperpanjang kontrak. Sementara sebanyak 5.109 pegawai lainnya masuk dalam proses verifikasi berkas perpanjangan dari total 5.149 PPPK paro waktu.

Kepala BKPSDM Sumenep Benny Irawan menjelaskan, ada beberapa kondisi yang membuat 40 pegawai tersebut tidak masuk dalam usulan.

Sebagian karena faktor batas usia pensiun dan meninggal dunia. Ada pula yang memilih mengakhiri status kepegawaiannya dengan mengundurkan diri. Selain itu, terdapat pegawai yang hasil penilaian kinerjanya belum memenuhi ketentuan.

Secara rinci, empat pegawai telah memasuki batas usia pensiun (BUP), dua orang meninggal dunia, sedangkan 27 lainnya mengundurkan diri. Tujuh pegawai lainnya tercatat memperoleh nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) kurang baik.

Untuk pegawai yang mengundurkan diri, Benny menyebut mereka berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, alasan masing-masing pegawai memilih mundur berbeda-beda.

Sementara terkait tujuh pegawai yang memiliki nilai SKP kurang baik, Benny tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai identitas maupun rincian persoalannya.

Meski tidak masuk dalam pengusulan perpanjangan kali ini, peluang untuk kembali mengikuti pengadaan ASN masih terbuka bagi mereka yang memenuhi persyaratan pada periode berikutnya.

”Masih memungkinkan untuk mengikuti proses pengadaan ASN sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu memang tidak diberikan secara otomatis. Setiap pegawai harus melewati proses evaluasi sekaligus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Masa kontrak PPPK paruh waktu Pemkab Sumenep sendiri akan berakhir pada Rabu, 30 September 2026.

Dalam proses evaluasi, aspek kinerja menjadi salah satu perhatian utama. Pegawai harus memiliki nilai kinerja yang baik, termasuk yang tercatat melalui aplikasi e-Kinerja BKN.

Persyaratan lainnya mencakup kelengkapan administrasi, rekomendasi tertulis dari atasan langsung, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang ditentukan.

Ketentuan tersebut menjadi dasar BKPSDM dalam memproses perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu. Prosesnya mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 800.1.2.2/456/204.4/2026 yang merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK PW.

Benny mengatakan seluruh OPD telah menyampaikan usulan perpanjangan sesuai jadwal. Berkas yang diterima BKPSDM pada Jumat (4/9) kini masih diperiksa.

Dengan demikian, dari 5.109 PPPK paruh waktu yang diusulkan, proses verifikasi menjadi tahapan penting sebelum perpanjangan kontrak diproses lebih lanjut.

Benny mengingatkan para PPPK paruh waktu agar tidak menganggap remeh setiap tahapan. Ketelitian dalam melengkapi persyaratan serta menjaga kinerja menjadi bagian yang harus diperhatikan selama proses berlangsung.

”Saya harap semua peserta dapat mengikuti setiap tahapan proses pengusulan perpanjangan ini dengan tertib, cermat, dan penuh tanggung jawab hingga selesai, serta terus menjaga integritas dan kinerja terbaik untuk Sumenep,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *