Jember, locusjatim.com – Niat Fauzan Asrof (28) menikmati kompetisi drum band di GOR Kaliwates, Jember, Jawa Timur, justru berujung kepanikan. Sepeda motor miliknya yang diparkir di halaman GOR mendadak raib saat hendak digunakan untuk pulang.
Namun, kecemasan warga Perumahan Jember Permai II, Kecamatan Sumbersari, itu akhirnya berubah menjadi lega. Sepeda motor tersebut berhasil ditemukan Unit Satreskrim Polres Jember di area parkiran Rumah Sakit Subandi.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Fauzan datang ke kawasan GOR Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, untuk menyaksikan kompetisi drum band.
Ia kemudian memarkirkan sepeda motornya di halaman parkiran. Sekitar satu jam kemudian, Fauzan hendak pulang dan mengambil kendaraannya. Namun, motor yang sebelumnya ia parkir sudah tidak berada di tempat.
“Setelah itu, satu jam setelah hilang itu baru ketahuan kita mau pakai, kok enggak ada lagi sepeda motornya. Rupanya sudah enggak ada lagi,” ujar Fauzan saat dikonfirmasi di Mapolres Jember.
Fauzan kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada kepolisian. Penyelidikan dilakukan Unit Satreskrim Polres Jember hingga akhirnya kendaraan ditemukan di area parkiran Rumah Sakit Subandi dalam kondisi terparkir.
Bagi Fauzan, kembalinya sepeda motor tersebut menjadi kabar yang sangat melegakan. Ia mengaku senang lantaran kendaraan itu dibeli setelah melalui proses mengumpulkan uang yang tidak mudah.
“Ya, senang sekali karena kita mengumpulkan uang untuk membeli motor kan susah, apalagi zaman sekarang,” katanya.
Fauzan mengakui saat meninggalkan sepeda motornya di GOR Kaliwates, kendaraan tersebut tidak dilengkapi pengamanan tambahan. Ia tidak memasang kunci ganda ketika memarkirkan kendaraannya.
“Enggak ada, enggak ada kunci ganda,” ucapnya.
Kasus tersebut menjadi salah satu perkara pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap Polres Jember. Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Jember AKBP Alaiddin dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Jember, Selasa (1/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangani lima perkara curanmor dengan total 12 tersangka.
Alaiddin mengatakan para pelaku umumnya mengincar lokasi maupun kendaraan yang dinilai memiliki celah keamanan. Mereka terlebih dahulu mengamati situasi sebelum menjalankan aksinya.
“Untuk curanmor lima kasus, jumlah tersangka 12 orang. Barang bukti dan modus yang dilakukan adalah melihat rumah ataupun tempat yang ditarget itu sepi dan dilihat peluang oleh para pelaku,” kata Alaiddin.
Dalam salah satu perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci T, satu buah kunci L, satu unit Honda Beat warna putih yang digunakan sebagai sarana, serta satu unit Honda Beat warna hitam yang diduga merupakan hasil pencurian.
Polisi mengungkap, pelaku menyasar kendaraan yang berada di area pinggir jalan. Kunci setir kendaraan kemudian dirusak menggunakan kunci T sebelum sepeda motor dibawa kabur.
Para tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan tersebut dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak kategori V atau maksimal Rp500 juta.
“Dengan pidana paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak kategori lima,” tegas Alaiddin.
Selain perkara curanmor, Polres Jember juga mengungkap berbagai kasus tindak pidana dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Dari sekitar 75 perkara yang diungkap, sebanyak 60 kasus disebut telah terselesaikan.
Perkara yang ditangani meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian biasa, penipuan, penggelapan, pemerasan disertai ancaman, perusakan hingga kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Alaiddin menegaskan, pengungkapan perkara dilakukan melalui berbagai teknik penyelidikan. Keterangan saksi dan bukti petunjuk menjadi bagian penting bagi penyidik untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus menelusuri keberadaan barang bukti.
“Yang jelas, saksi dan bukti petunjuk itu menjadi landasan dalam hal pengungkapan kasus. Apapun ceritanya, tidak ada yang tidak meninggalkan jejak,” pungkasnya.






