Sampang, locusjatim.com – Misteri pembunuhan Muhammad Hasan (46), nelayan asal Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mulai terungkap. Polisi menemukan fakta bahwa aksi pembacokan terhadap korban diduga telah dipersiapkan secara matang, bahkan pelaku disebut mengintai aktivitas korban selama kurang lebih satu bulan.
Hasan tewas setelah dibacok menggunakan senjata tajam jenis celurit di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Satreskrim Polres Sampang kemudian menetapkan AN (27), warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengungkapkan, sebelum melancarkan aksinya, tersangka tidak langsung menyerang korban. AN terlebih dahulu mempelajari rutinitas Hasan sejak Agustus 2026.
Pengintaian itu dilakukan untuk mengetahui kebiasaan korban ketika melaut, jalur yang biasa dilewati hingga lokasi sepeda motor korban diparkir. Dari rangkaian pengamatan tersebut, tersangka diduga mengetahui waktu yang tepat untuk melancarkan serangan.
“Pelaku mengintai korban dan kemudian melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam berupa celurit,” kata AKBP Anang Hardiyanto saat press release, Jumat (11/9/2026).
Rencana tersebut mulai dijalankan pada Rabu (9/9/2026) malam. Sekitar pukul 23.00 WIB, AN berangkat seorang diri menuju lokasi kejadian dengan berjalan kaki. Ia membawa celurit yang diduga telah dipersiapkan untuk menyerang korban.
Sekitar pukul 23.45 WIB, tersangka tiba di sekitar lokasi dan mendapati sepeda motor Hasan sudah terparkir dekat tempat sandar perahu.
Namun, korban belum pulang karena masih melaut. AN kemudian tidak beranjak dari lokasi. Ia memilih menunggu di sekitar mobil dump truck yang berada tidak jauh dari sepeda motor korban.
Hampir dua jam berselang, sekitar pukul 02.00 WIB, Hasan akhirnya tiba. Korban berjalan menuju sepeda motornya sambil membawa timba berisi ikan hasil melaut.
Momen tersebut diduga menjadi waktu yang telah ditunggu tersangka.
AN membuntuti korban dari belakang. Tanpa diduga, celurit kemudian diayunkan ke tubuh Hasan.
Serangan tersebut membuat korban mengalami sejumlah luka bacok. Luka ditemukan pada kepala sebelah kiri, kepala sebelah kanan, kepala bagian atas, pipi kiri, bahu kiri, pinggul kanan hingga pinggul kiri.
Hasan kemudian roboh dalam posisi tengkurap dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai melakukan pembacokan, AN melarikan diri. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Sekitar tujuh jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga pembunuhan tersebut dipicu dendam lama yang berkaitan dengan persoalan keluarga tersangka.
Kapolres Sampang menjelaskan, persoalan tersebut memiliki kaitan dengan peristiwa yang terjadi pada masa lalu. Ibu tersangka disebut pernah menjadi korban penganiayaan berat hingga meninggal dunia. Dalam perkara terdahulu, korban sempat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
“Korban ini ada permasalahan dengan keluarga pelaku. Orang tua pelaku terdahulu dibunuh atau mengalami penganiayaan berat sampai meninggal dunia. Korban sempat masuk lapas dan menjalani hukuman. Setelah keluar, anak dari korban tersebut memiliki niat membalas dendam atas kepergian ibunya,” jelasnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Dari lokasi kejadian, petugas menyita sepeda motor korban, tas hitam berisi satu unit telepon seluler dan uang tunai, serta pakaian korban.
Sedangkan dari tersangka, polisi mengamankan sebilah celurit yang diduga digunakan untuk menghabisi korban. Senjata tersebut memiliki panjang pisau sekitar 33 sentimeter, lebar 3,5 sentimeter, serta pegangan kayu sepanjang 14 sentimeter berwarna cokelat.
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 459 KUHP. Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(*)






