Hukrim

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diamankan dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan

820
×

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diamankan dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan

Sebarkan artikel ini
Pemerkosaan Sumenep
Barang bukti dugaan pemerkosaan di Sumenep yang di amankan Polresta Sumenep. Foto: Humas Polresta

Sumenep, locusjatim.com Sebuah laporan dugaan kekerasan seksual di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, berujung pada diamankannya seorang pria berinisial AM (28). Polisi bergerak setelah korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa yang disebut terjadi di sebuah rumah pada akhir Agustus 2026.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep. Polisi menduga perkara itu berkaitan dengan tindak pidana pemerkosaan dan percabulan.

Peristiwa yang menjadi dasar laporan disebut berlangsung pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, AM diduga mendatangi kamar korban dengan alasan berkaitan dengan colokan listrik.

Dari pemeriksaan awal polisi, keberadaan AM di dalam kamar tersebut kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban hingga terjadi dugaan pemerkosaan.

Setelah kejadian, korban menyampaikan apa yang dialaminya kepada keluarga. Pihak keluarga kemudian mendampingi korban untuk membuat laporan kepada kepolisian pada Minggu (30/8/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/38/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Berbekal laporan itu, penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk memastikan kejadian sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

Tidak butuh waktu lama, polisi kemudian mendatangi kediaman AM pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB. Pria tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut antara lain pakaian milik korban dan dokumen pendukung. Polisi turut memperoleh hasil pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa perkara tersebut belum berhenti pada tahap pengamanan terlapor.

Penyidik masih berupaya melengkapi keterangan dan alat bukti sebelum menentukan perkembangan hukum selanjutnya.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi menggunakan Pasal 473 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan kondisi serta hak korban. Identitas korban juga dirahasiakan sebagai bagian dari perlindungan dalam perkara kekerasan seksual.

Di sisi lain, AM masih berstatus sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Unit Reskrim Polsek Kangean bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep masih mendalami seluruh fakta yang ditemukan selama penyidikan untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *