HeadlineHukrim

Polres Jember Buru Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan sabu 112 Gram yang Hendak Dikirim ke Bali

823
×

Polres Jember Buru Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan sabu 112 Gram yang Hendak Dikirim ke Bali

Sebarkan artikel ini
press release Polres Jember
press release Polres Jember. Foto: locusjatim.com

Jember, locusjatim.com Polres Jember memburu jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga menghubungkan wilayah Jember, Probolinggo hingga Bali. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial MAY di Kecamatan Patrang, Jember.

Dari tangan MAY, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total bersih 112,14 gram dan 20 butir ekstasi. Selain itu, petugas menyita satu unit timbangan digital serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setyawan mengatakan, MAY diamankan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari pemeriksaan, penyidik menemukan adanya rantai distribusi narkotika yang melibatkan sejumlah pihak di beberapa wilayah.

MAY mengaku menerima pesanan sabu dari seseorang berinisial BS. Ia kemudian mendapat instruksi dari pihak lain yang mengaku sebagai suruhan seseorang berinisial SO.

“Untuk tersangka berinisial BS dan SO masih dalam penyelidikan kami,” ujar Bagus dalam press release Polres Jember, Selasa (1/9/2026).

Rantai distribusi tersebut kemudian mengarah ke wilayah Probolinggo. MAY diketahui mengambil narkotika di Terminal Probolinggo dari seseorang berinisial K.

Barang yang diambil berupa sabu sekitar 147 gram dan 20 butir ekstasi. Polisi masih mendalami identitas serta peran K dalam jaringan tersebut.

“Jadi MAY mengambil narkotika dari seseorang berinisial K di terminal Probolinggo, dan keterlibatan K ini masih dalam penyelidikan kami juga,” ungkapnya.

Setelah membawa narkotika tersebut kembali ke Jember, MAY kemudian menimbang dan memecah sabu menjadi beberapa paket kecil. Paket-paket tersebut disiapkan untuk diedarkan berdasarkan permintaan pembeli.

Namun, penyidik menemukan fakta lain yang memperkuat dugaan adanya jaringan lintas provinsi. Sebagian narkotika tersebut rencananya akan dikirim keluar Jawa Timur, tepatnya kepada seseorang berinisial PR yang berdomisili di Bali.

Rencana pengiriman ke Bali kini menjadi fokus pengembangan Satresnarkoba Polres Jember. Polisi berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Bali untuk menelusuri calon penerima sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan rekan-rekan di Bali. Insyaallah akan kami kembangkan ke sana,” jelas Bagus.

Dengan demikian, polisi kini menelusuri sedikitnya tiga mata rantai dalam kasus tersebut, mulai dari sumber narkotika di wilayah Probolinggo, distribusi dan pemecahan barang di Jember, hingga rencana pengiriman kepada penerima di Bali.

Penyidik masih mendalami keterlibatan BS, SO, K dan PR. Pengembangan juga diarahkan untuk mengetahui asal narkotika, jalur distribusinya, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berada di balik jaringan tersebut.

“Untuk selanjutnya MAY beserta tersangka lainnya kami amankan di Mapolres Jember untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Bagus.

Terkait undang-undang yang dilanggar, lanjut Bagus, adalah undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara 20 tahun serta denda Rp10 miliyar pasal 114 ayat 2 dan pasal 609 ayat 2.

Kemudian untuk masalah undang-undang kesehatan kaitan obaya, yaitu undang-undang nomor 17 tahun 2023 pasal 435 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliyar.

Sementara itu Kapolres Jember AKBP Alaiddin menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Terlebih, pola peredaran narkotika saat ini dapat melibatkan jaringan yang bergerak lintas wilayah.

Ia mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.

Lanjut Alaiddin, kepolisian akan terus mengembangkan setiap pengungkapan kasus untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk apabila jaringan tersebut terhubung dengan wilayah lain di luar Kabupaten Jember.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan dan pengembangan terhadap jaringan narkotika. Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *