Sumenep, locusjatim.com – Lubang ventilasi menjadi jalan masuk bagi dua pemuda yang diduga membobol sebuah warung lalapan di kawasan Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep.
Dari dalam warung, keduanya diduga menggasak berbagai barang hingga uang tunai. Aksi tersebut menyebabkan pemilik warung mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 juta.
Kasus ini kemudian berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sumenep. Dua pemuda berinisial MRP (22) dan BMA (19) kini diamankan polisi untuk menjalani proses hukum.
MRP diamankan petugas di lokasi tempatnya bekerja. Sedangkan BMA ditangkap tidak jauh dari kediamannya, tepatnya di depan gang rumahnya. Keduanya diketahui sama-sama berasal dari Kecamatan Kota Sumenep.
Aksi pencurian itu berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026. Kejadian baru diketahui setelah karyawan warung memberi tahu pemilik mengenai kondisi tempat usaha yang telah dibobol.
Pengecekan kemudian dilakukan. Sejumlah barang yang sebelumnya berada di warung sudah raib. Barang tersebut antara lain tabung LPG ukuran 3 kilogram, tabung LPG 12 kilogram, kompor portable, serta dua perangkat CCTV.
Uang tunai sebesar Rp300 ribu yang berada di laci kasir juga ikut dibawa. Untuk memuluskan aksinya, pelaku diduga merusak laci tersebut.
Tak hanya itu, salah satu kamera pengawas juga mengalami kerusakan. Bagian memori CCTV tersebut turut diambil sehingga berpotensi menghilangkan rekaman yang dapat membantu mengungkap aksi pencurian.
Peristiwa tersebut akhirnya dilaporkan korban berinisial ARM (25) ke SPKT Polresta Sumenep pada 7 September 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/303/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti tim opsnal Satreskrim Polresta Sumenep. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi yang mengarah kepada dua orang yang diduga berada di balik pencurian tersebut.
Hasil pemeriksaan awal polisi menyebutkan, aksi itu diduga dilakukan secara bersama-sama. Keduanya disebut memanfaatkan bagian ventilasi untuk mencapai area dapur warung.
Setelah berhasil masuk, sejumlah barang di dalam dapur menjadi sasaran. Tabung gas dan kompor portable diduga menjadi bagian dari barang yang dibawa pelaku.
Dari perkara tersebut, polisi kini mengamankan satu unit kompor portable merek Sanex sebagai barang bukti.
Satreskrim Polresta Sumenep masih melanjutkan tahapan penyidikan. Pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan bersamaan dengan pengamanan barang bukti dan proses penahanan. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelanjutan perkara.
Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. menegaskan bahwa laporan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.(*)






