Sumenep, locusjatim.com – Sebuah dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terungkap setelah korban berani mencari pertolongan kepada orang yang dipercayainya.
Kasus ini kemudian menyeret ayah kandung korban, AS (41), warga Kecamatan Rubaru. Polisi telah mengamankan pria tersebut untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan ayah kandung korban.
“Tersangka yang merupakan ayah kandung korban ini kami tangkap setelah kami menerima laporan adanya dugaan tindak kekerasan seksual pada anak,” katanya, Sabtu (29/08/2026).
Terbongkarnya perkara ini bermula ketika korban mendatangi seseorang yang dianggap dapat memberikan rasa aman. Kepada orang tersebut, korban menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Pengakuan korban kemudian menjadi titik awal bagi keluarga untuk melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.
“Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercayainya untuk meminta perlindungan. Korban kemudian menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya,” terang Bambang.
Laporan resmi kemudian dibuat keluarga korban melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disita di antaranya rantai dan borgol. Keduanya diduga digunakan untuk membatasi pergerakan korban saat peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi.
“Rantai dan borgol itu sekarang sudah kami sita sebagai barang bukti kasus dugaan tindak kekerasan seksual ini,” ungkapnya.
Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Polresta Sumenep memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap menempatkan perlindungan korban sebagai perhatian utama.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” tandas Bambang.
Kepolisian sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi korban.
Perlindungan terhadap identitas anak menjadi bagian penting dalam penanganan perkara, mengingat penyebaran informasi pribadi dapat menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang lebih besar bagi korban.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak.
”Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan terhadap anak agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang, sehingga korban dapat memperoleh perlindungan dan penanganan yang semestinya,” tutupnya.






