Sumenep, locusjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melakukan efisiensi anggaran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan berhasil menghemat APBD hingga Rp192 Miliar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasyadi, mengungkapkan hal tersebut adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Efisiensi itu, memaksa para OPD di Sumenep merelokasi kegiatan dan anggaran sesuai yang telah ditetapkan berdasarkan inpres tersebut.
“Efisiensi ini mencakup seluruh OPD di lingkungan Pemkab Sumenep,” jelasnya, Selasa (05/03/2025).
Ia menjabarkan sejumlah sektor yang mengalami pemangkasan anggaran diantaranya ada Perjalanan Dinas (Perdin) sebesar 50 persen, baik untuk eksekutif maupun legislatif.
Kemudian, anggaran makan, minum dan kegiatan-kegiatan yang digelar di hotel atau fasilitas serupa.
“Ini adalah kebijakan dari pusat. Tentu ada program lain yang disiapkan untuk mengurangi dampak efisiensi ini,” ucapnya.
Kendati demikian, dirinya menegaskan efesiensi anggaran tidak berpengaruh pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), karena anggarannya memang terpisah dari APBD.
Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan pemangkasan anggaran dilakukan pada perihal-perihal yang tidak terlalu penting dan tak mempengaruhi ekonomi daerah, seperti acara-acara serimonial.
“Kegiatan seremonial dampaknya kurang dirasakan oleh masyarakat,” ujar Bupati Fauzi.
Sedangkan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep, H. Dul Siam, menegaskan efesiensi dijalankan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat, baik melalui edaran Kemendagri maupun inpres.
Lebih lanjut ia menjelaskan, APBD Kabupaten Sumenep 2025 yang telah disahkan sebesar Rp 2.839.343.257.870 dan mengalami pemangkasan sebesar Rp 192 miliar.
Pemangkasan paling signifikan kata dia terjadi di DPRD Sumenep pada sektor perdin, yang dipotong hingga Rp 10 miliar, dan beberapa kegiatan lain yang juga mencapai Rp 10 miliar.
“Kami akan patuh dan menjalankan instruksi pemerintah pusat ini,” pungkasnya Dul Siam.