Sumenep, locusjatim.com – Tim gabungan Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI SIBER Polres Malang berhasil menangkap S (43), seorang ayah tiri yang diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya, WS (12).
Pelaku ditangkap di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, pada Senin (24/2) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan berdasarkan laporan ibu korban, A (47), yang melaporkan kasus ini pada 17 Februari 2025 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/91/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Kasus memilukan ini pertama kali terjadi pada tahun 2023 di rumah korban di Desa Banbaru, Kecamatan Gili Genting, Sumenep. Saat itu, ibu korban sedang berada di warungnya, sementara korban hanya berdua dengan pelaku di rumah. Tersangka kemudian melakukan tindakan bejatnya dan mengancam akan membunuh korban jika melapor. Tidak hanya itu, pelaku juga berulang kali melakukan aksi serupa dengan iming-iming uang Rp50.000 kepada korban.
Menurut Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., kasus ini akhirnya terungkap setelah korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu, yang kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, Tim Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI SIBER Polres Malang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Mereka mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Malang dan bersembunyi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Dampit.
“Tim gabungan langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Barang bukti yang disita antara lain satu unit ponsel merek Infinix warna hitam milik tersangka,” ujar AKP Widiarti.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3), (2), (1) serta Pasal 82 Ayat (2), (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. Karena pelaku merupakan orang tua tiri korban, hukumannya akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku.