Berita

Fraksi PDIP DPRD Sumenep Usulkan Raperda Pembatasan Usia Pengguna Medsos

903
×

Fraksi PDIP DPRD Sumenep Usulkan Raperda Pembatasan Usia Pengguna Medsos

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumenep
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Sumenep Hosnan Abrori. Foto: Rifki/locusjatim.com

Sumenep, locusjatim.com Banyaknya keluhan yang diterima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, terkait anak-anak yang kecanduan bermain gadget maupun media sosial, membuat anggota Fraksi PDI Perjuangan, mengusulkan adanya Pembatasan Usia Penggunaan Media Sosial di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Poin tersebut bahkan sudah disepakati saat sidang Paripurna yang berlangsung hari ini, Senin (10/02/2025) bersama 39 raperda lain dan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Sumenep Hosnan Abrori menjelaskan, dari beberapa keluhan yang ia terima saat reses ke sejumlah daerah, anak-anak yang kecanduan gadget serta medsos mengalami kesulitan dalam bersosialisasi maupun membangun interaksi dengan orang lain.

Hal tersebut, kata Hosnan membuat para orang tua merasa khawatir, pada perkembangan anak mereka, terutama dalam aspek sosial kehidupan.

“Banyak sekali orang tua, kelompok perempuan dan pemuda itu yang mengeluh dan miris bahwa pemuda sekarang itu anak-anak lebih banyak fokus pada gadgetnya. Jadi mereka sulit untuk bersosialisasi,” paparnya.

Melihat fenomena tersebut, ia berharap adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur batas usia penggunaan media sosial, bisa meminimalisir hal itu. Sehingga dampak negatif gadget pada anak juga berkurang.

Menurutnya, pembatasan usia penggunaan gadget tak hanya membantu menekan angka kecanduan, tetapi juga bisa membentengi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai umur dan dapat memicu gangguan mental hingga perubahan perilaku yang tak diinginkan.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini Naskah Akademik (NA) terkait Raperda Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial juga telah dipersiapkan dan dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pra pembahasan bersama sejumlah pihak, diantaranya Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD).

Kendati demikian, ia tetap meminta dukungan penuh dari masyarakat terkait poin raperda tersebut, sehingga permasalahan ini bisa menjadi perhatian semua pihak dan kelak berdampak sesuai yang diinginkan.

“Saya harap semuanya bisa mendukung itu agar bisa segera diselesaikan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *