Pamekasan, locusjatim.com – Anggota tim buser sakera sakti polres Pamekasan ringkus satu orang tersangka pelaku pembobolan toko kelontong di Desa Jambringin Kecamatan Proppo Pamekasan.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga setempat yang resah akibat toko milik pelapor dibobol dua orang yang tidak dikenal. Peristiwa itu pada Senin tanggal 20 Januari sekira pukul 23.00 WIB, lalu dilaporkan ke polres Pamekasan pada Rabu tanggal 22 Januari 2025
“Korban AK (34) membawa rekaman cctv ke polres Pamekasan. Berbekal bukti itu anggota langsung gerak cepat menangkap satu tersangka, sedangkan rekannya saat ini masih dalam proses lebih lanjut (DPO)”. kata kasi humas polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto kepada media ini Senin 10 Februari 2025
Atas perbuatannya, lanjut Sri Sugiarto mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 1,4,5 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.
“Dari hasil penyelidikan polisi sudah mengantongi identitas DPO, saat ini masih dalam pengejaran polisi.” paparnya