locusjatim.com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Bagian Perekonomian tengah memfinalisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg. Langkah ini diambil sebagai respons atas regulasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sekaligus mempertimbangkan kondisi geografis Sumenep yang meliputi wilayah daratan dan kepulauan.
Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menyampaikan bahwa regulasi ini ditargetkan akan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Insyaallah, minggu ini Perbup terkait penyesuaian harga LPG sudah keluar. Dengan adanya regulasi ini, kami ingin memastikan distribusi dan penyaluran LPG tetap lancar serta stok LPG 3 kg aman,” ujarnya pada Kamis (17/01/2025).
Dalam Perbup tersebut, penyesuaian HET LPG 3 kg akan mengatur tata niaga dari agen dan sub-agen. Untuk wilayah dengan radius 60 kilometer, HET ditetapkan sebesar Rp18.000, sesuai dengan Pergub Jatim yang dikeluarkan pada 24 Desember 2024.
Namun, untuk daerah kepulauan, harga akan menyesuaikan dengan margin biaya angkut. Dadang menegaskan, pengecer tidak termasuk dalam aturan ini.
“Penyesuaian harga ini dilakukan pertama kalinya sejak 2015. Kami hanya mengatur agen dan sub-agen, sedangkan pengecer tidak masuk dalam regulasi ini,” jelas Dadang.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Sumenep menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok LPG. Dadang juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak khawatir dengan adanya penyesuaian harga ini.
“Yang terpenting, distribusi berjalan lancar dan stok aman. Kami akan terus memastikan kebutuhan LPG masyarakat terpenuhi,” pungkasnya.
Dengan Perbup ini, Pemkab Sumenep berkomitmen untuk menjaga distribusi LPG 3 kg tetap berkeadilan, terutama bagi masyarakat di wilayah kepulauan yang membutuhkan akses lebih mudah terhadap kebutuhan pokok tersebut.