Berita

Polres Probolinggo Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya: Demi Keselamatan Bersama

966
×

Polres Probolinggo Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya: Demi Keselamatan Bersama

Sebarkan artikel ini
Polres
Kasatlantas Probolinggo saat beri himbauan kepada pengendara sepeda listrik.

locusjatim.com, Probolinggo – Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya mendapat perhatian serius dari Polres Probolinggo. Meskipun tren ini terus berkembang, pihak kepolisian melarang penggunaannya di jalan umum karena berpotensi membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasatlantas AKP Anthonio Effan Sulaiman, menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik diatur oleh Kemenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu berbasis penggerak motor listrik. Namun, hingga kini, sepeda listrik belum diakomodasi dalam aturan lalu lintas.

“Meski dilarang, kami hanya bisa memberikan imbauan kepada pengguna sepeda listrik di jalan raya, karena belum ada sanksi hukum yang bisa diterapkan,” kata AKP Effan

AKP Effan menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan di area tertentu seperti kompleks perumahan, kawasan wisata, car free day, dan area perkantoran.

“Di jalan umum, penggunaan sepeda listrik dilarang karena berbahaya, baik bagi pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan beberapa aturan penting bagi pengguna sepeda listrik, seperti kecepatan maksimal 25 km/jam, pengguna berusia minimal 12 tahun, dan larangan membawa penumpang.

Polres Probolinggo mencatat bahwa banyak pengguna sepeda listrik tidak mematuhi rambu lalu lintas, bahkan menggunakan jalan raya tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai. Hal ini meningkatkan risiko kecelakaan.

“Sudah sering kami temui pengendara sepeda listrik di jalan raya, dan kami selalu memberikan imbauan. Kami tidak ingin terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pengguna sepeda listrik,” ujar AKP Effan.

Meski belum ada sanksi tegas, Polres Probolinggo mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan sepeda listrik.

“Gunakan sepeda listrik di tempat yang sesuai aturan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tambah AKP Effan.

Dengan langkah ini, Polres Probolinggo berharap dapat meminimalkan potensi kecelakaan dan menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman bagi semua pengguna jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *