HeadlineHukrim

Bocah 14 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan di Sumenep

1265
×

Bocah 14 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan di Sumenep

Sebarkan artikel ini
Bocah 14 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan di Sumenep
Konfrensi pres Polres Sumenep terkait pencabulan. Foto: locusjatim.com

Sumenep, locusjatim.com Seorang anak berusia 14 tahun di Kabupaten Sumenep diduga menjadi korban pencabulan. Kasus tersebut menyeret seorang pria berinisial R (60), warga Kecamatan Giligenting, yang kini telah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi di rumah R pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban berinisial A (14) tengah bermain bersama cucu terduga pelaku.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu mengatakan, korban kemudian dipanggil oleh R dan diajak masuk ke dalam kamar. Di tempat tersebut, diduga terjadi tindak pidana pencabulan terhadap korban.

“Dengan dasar tersebut penyidik segera mengamankan terlapor. Untuk sampai saat ini kami dalam proses periksa saksi-saksi dan penyitaan barang bukti,” kata Ariek.

Menurut Ariek, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali. Korban diduga berada dalam tekanan atau ancaman sehingga mengikuti keinginan terduga pelaku.

Kejadian itu akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu berupa satu potong daster warna putih bermotif batik bunga warna cokelat kombinasi biru.

Selain itu, penyidik mengamankan sebuah flash disk warna hitam merek Vigen yang berisi rekaman terkait dugaan perbuatan terlapor serta satu sarung warna merah marun kombinasi putih bermotif batik merek Wadimor.

R kini diproses hukum atas dugaan perbuatannya. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Kapolresta Sumenep menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi barang bukti sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami mohon dukungan daripada media dan masyarakat untuk sama-sama kita mengawal, memastikan proses ini berjalan dengan lancar,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *