Pamekasan, locusjatim.com – Polres Pamekasan meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan seorang oknum pengacara berinisial AEF yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
AEF merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi. Hingga kini, keberadaannya masih dicari oleh jajaran Satreskrim Polres Pamekasan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, menegaskan bahwa penyidik tidak akan menghentikan pencarian terhadap AEF.
“Kami tegaskan, jajaran Satreskrim Polres Pamekasan akan terus mencari DPO oknum pengacara tersebut sampai dapat. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba menghindari atau mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas IPDA Yoni Evan dalam keterangannya.
Menurut Yoni, tim penyidik saat ini terus menyisir sejumlah titik sekaligus mengumpulkan informasi untuk mengetahui keberadaan tersangka.
Penetapan AEF sebagai DPO dilakukan setelah yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum. Penyidik sebelumnya telah melayangkan panggilan pertama pada Jumat (10/7/2026) dan panggilan kedua pada Senin (13/7/2026).
Namun, dua panggilan tersebut tidak dipenuhi oleh AEF tanpa alasan yang dinilai patut dan wajar. Polisi kemudian melakukan upaya paksa penjemputan ke kediamannya. Saat petugas tiba, AEF diketahui sudah tidak berada di tempat.
Untuk mempersempit ruang gerak tersangka, Polres Pamekasan mengajak masyarakat ikut berperan dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan AEF.
Polisi menyediakan layanan Call Center 110 yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan informasi mengenai keberadaan tersangka.
“Kami memohon bantuan dari seluruh masyarakat. Apabila menemukan, berjumpa, atau memiliki informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, mohon agar segera melapor melalui Call Center Bebas Pulsa Kepolisian 110, atau bisa langsung membawa dan mengamankan yang bersangkutan ke Mapolres Pamekasan maupun kantor polisi terdekat,” imbau Yoni.
Dalam perkara tersebut, penyidik tidak hanya menetapkan AEF sebagai tersangka. Dua orang lainnya, yakni AH dan EM, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
AH saat ini telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan. Sedangkan EM disebut bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani proses hukum.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 96A dan Pasal 95A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan atau Pasal 67 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo KUHP Nasional.
Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.
Polres Pamekasan kembali mengingatkan AEF agar tidak menghindari proses hukum dan segera menyerahkan diri kepada penyidik.
“Kami mengimbau kembali kepada saudara AEF untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri secara baik-baik ke Mapolres Pamekasan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Yoni.






