Jember,locusjatim.com– Bursa calon Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember untuk masa jabatan 2026–2030 resmi bergulir. Panitia penjaringan mulai membuka tahapan pendaftaran bagi akademisi yang memenuhi persyaratan untuk memimpin kampus tersebut selama empat tahun ke depan.
Tahapan penjaringan diawali dengan pengambilan berkas pada 1–7 September 2026. Selanjutnya, pendaftaran sekaligus penerimaan dokumen administrasi dibuka mulai 8 hingga 18 September 2026. Berkas pendaftaran disampaikan secara daring melalui portal resmi panitia, sementara dokumen fisik tetap wajib diserahkan kepada panitia.
Proses tersebut menjadi bagian awal dari rangkaian panjang pemilihan rektor. Setelah masa pendaftaran ditutup, panitia akan melakukan verifikasi faktual terhadap kelengkapan administrasi pada 21–22 September 2026.
Hasil verifikasi dijadwalkan diumumkan pada 23 September. Sehari berikutnya, hasil pemeriksaan diserahkan kepada Plt Rektor, sebelum nama-nama bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat administratif diumumkan pada 25 September 2026.
Tidak semua akademisi dapat masuk dalam bursa tersebut. Panitia menetapkan sejumlah persyaratan, mulai dari status kepegawaian, jenjang akademik hingga pengalaman kepemimpinan di perguruan tinggi.
Calon rektor diwajibkan berstatus PNS yang memiliki pengalaman sebagai dosen, bergelar doktor, serta menduduki jabatan fungsional guru besar. Selain itu, usia calon maksimal 60 tahun terhitung pada 18 September 2026.
Pengalaman manajerial juga menjadi salah satu syarat penting. Kandidat setidaknya harus pernah menduduki jabatan sebagai ketua jurusan atau jabatan lain yang setara selama minimal dua tahun.
Panitia turut mensyaratkan dokumen kesehatan, keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang, serta dokumen terkait status pidana. Kandidat juga harus menyertakan visi dan misi kepemimpinan berikut program peningkatan mutu perguruan tinggi.
Bagi calon yang berasal dari luar UIN KHAS Jember, terdapat persyaratan tambahan berupa izin dari pimpinan perguruan tinggi asal dan kesediaan untuk menjadi dosen tetap di UIN KHAS Jember.
Rangkaian pemilihan kemudian berlanjut ke tingkat Senat Universitas. Pada 8–9 Oktober dijadwalkan persiapan rapat senat tertutup, sebelum calon mengikuti tahapan pengisian Pernyataan Kualifikasi Diri dan pemaparan visi-misi pada 12–19 Oktober.
Selanjutnya, Senat Universitas memberikan pertimbangan kualitatif pada 20–22 Oktober. Hasil penjaringan beserta pertimbangan tersebut kemudian diteruskan kepada Menteri Agama melalui Plt Rektor.
Saat ini, UIN KHAS Jember masih dipimpin oleh Plt Rektor Prof. Dr. Phil. Sahiron, MA yang juga menjabat sebagai Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama.
Percepatan proses penjaringan sebelumnya telah diarahkan Prof. Sahiron selama masa transisi kepemimpinan. Ia meminta proses tersebut segera berjalan sekaligus membuka kesempatan bagi dosen yang memenuhi seluruh persyaratan untuk ikut dalam bursa calon rektor.
“Penjaringan segera berjalan dan membuka kesempatan bagi dosen yang memenuhi persyaratan,” demikian arahan Prof. Sahiron.(*)






