Jember, locusjatim.com – Perjalanan seorang warga Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, Jember, untuk mencari BBM sebelum subuh berubah menjadi petaka. Mobil Toyota Corolla merah yang dikendarainya mogok tepat di tengah rel dan kemudian dihantam KA 159 Wijaya Kusuma.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (5/9/2026) dini hari sekitar pukul 03.53 WIB di Km 176+585 JPL 108, petak jalan Tanggul-Bangsalsari.
Mobil yang dikemudikan Wawan, sekitar 45 tahun, saat itu tengah melintas di perlintasan sebidang yang tidak terjaga. Namun, kendaraan tiba-tiba mengalami mogok ketika sudah berada di jalur rel.
Kapolsek Bangsalsari AKP Sugiyono mengatakan, Wawan berangkat seorang diri dari rumah sebelum subuh dengan tujuan membeli bahan bakar minyak (BBM).
“Mobil yang dikendarai korban mogok di tengah rel kereta api tepatnya di jalur dua,” kata Sugiyono saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Jember.
Situasi menjadi semakin genting ketika KA 159 Wijaya Kusuma datang dari arah barat menuju timur. Masinis telah memberikan peringatan dengan membunyikan suling lokomotif beberapa kali.
Namun, mobil belum berhasil dikeluarkan dari atas rel. Karena jarak kereta dengan kendaraan semakin dekat, benturan pun tidak dapat dihindari.
Mobil Toyota Corolla tersebut dihantam KA Wijaya Kusuma hingga terseret sekitar satu kilometer. Dalam kejadian itu, Wawan mengalami luka berat.
Petugas Polsek Bangsalsari bersama warga kemudian melakukan evakuasi terhadap korban. Wawan dibawa ke Puskesmas Bangsalsari untuk menjalani visum et repertum sebelum selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.
Kecelakaan tersebut tidak hanya menyebabkan korban mengalami luka berat, tetapi juga berdampak terhadap perjalanan KA Wijaya Kusuma.
Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro membenarkan terjadinya temperan antara KA Wijaya Kusuma dengan sebuah mobil sedan di petak jalan Tanggul-Bangsalsari.
Berdasarkan laporan awal masinis kepada Pusat Pengendali Operasi (Pusdal) Daop 9 Jember, kendaraan tersebut melintas di perlintasan sebidang tanpa berhenti sejenak sebelum memasuki jalur kereta api.
“Untuk kronologi kejadian, dimulai dari mobil tersebut melintas di perlintasan sebidang tidak berhenti sejenak, sehingga mengakibatkan kejadian temperan,” jelas Cahyo.
Setelah tabrakan, perjalanan kereta tidak bisa langsung dilanjutkan. Petugas harus memastikan kondisi lokomotif sekaligus mengevakuasi mobil yang berada di jalur perjalanan.
“KA Wijaya Kusuma lambat kurang lebih 104 menit dikarenakan harus melalui pemeriksaan lokomotif sarana serta mengamankan jalur kereta api. Posisi mobil ini menghalangi jalur kereta api, sehingga kami harus melakukan evakuasi dan sterilisasi jalur kereta api,” terang Cahyo.
Meski perjalanan mengalami keterlambatan, seluruh penumpang dan awak KA Wijaya Kusuma, termasuk masinis dan asisten sarana perjalanan (ASP), dipastikan selamat.
KAI juga menyebut tidak terdapat kerusakan berarti pada lokomotif akibat kecelakaan tersebut. Sebagai bentuk tanggung jawab atas keterlambatan perjalanan, KAI Daop 9 Jember memberikan layanan Service Recovery kepada para penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.
Cahyo menyampaikan, lokasi kejadian merupakan perlintasan sebidang yang tidak terjaga. KAI Daop 9 Jember telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian untuk melakukan mitigasi serta penanganan terhadap lokasi tersebut.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melintasi jalur kereta api. Menurutnya, keselamatan di perlintasan sangat bergantung pada kedisiplinan pengguna jalan.
“Kami berharap tidak ada lagi kejadian temperan yang melibatkan pengendara, karena ini terkait dengan nyawa. Keselamatan membutuhkan kedisiplinan dalam berlalu lintas dan kepatuhan dalam menaati peraturan perundang-undangan,” tegas Cahyo.
KAI mengingatkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api ketika melintasi perlintasan sebidang.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sementara Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban pengemudi untuk berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan berlalu lintas. Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kesadaran dan kepatuhan bersama,” pungkasnya.






