Sumenep, locusjatim.com – Persoalan layanan di jalur penyeberangan Kalianget-Talango mendapat perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumenep. Pemerintah daerah kini menyiapkan perubahan pola transaksi untuk memastikan pembayaran jasa penyeberangan lebih mudah diawasi.
Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah mengembalikan fungsi loket tiket di kawasan pelabuhan. Dengan pola tersebut, pembayaran tidak lagi dilakukan secara langsung kepada kru tongkang, melainkan dipusatkan melalui loket yang disiapkan.
Kepala Dishub Sumenep Dadang Dedy Iskandar mengatakan, sistem tersebut masih dalam tahap pembahasan. Jika nantinya diterapkan, pengguna jasa cukup melakukan transaksi di satu titik sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan moda penyeberangan.
“Jadi, kita fungsikan lagi loket yang dulu pernah ada,” kata Dadang, Jumat (11/09/2026).
Perubahan mekanisme ini bukan tanpa alasan. Dishub masih menerima laporan dari masyarakat mengenai pengguna jasa yang telah membayar biaya penyeberangan, tetapi tidak memperoleh karcis sebagai bukti transaksi.
Kondisi tersebut dinilai perlu dibenahi karena karcis bukan hanya menjadi bukti pembayaran bagi masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan pencatatan aktivitas penyeberangan.
“Kami masih sering menerima laporan kalau masyarakat tidak menerima karcis setelah membayar biaya penyeberangan,” ujarnya.
Dalam rancangan mekanisme baru, kru tongkang nantinya tidak lagi menjadi pihak yang menerima pembayaran langsung dari pengguna jasa. Tiket yang dibeli di loket akan dibawa penumpang atau pengendara untuk kemudian diserahkan kepada kru sesuai prosedur yang disepakati.
Dishub berharap cara tersebut dapat membuat arus transaksi lebih terkontrol. Data mengenai kendaraan dan penumpang yang menggunakan jasa penyeberangan juga diharapkan lebih mudah dihimpun.
Namun, sebelum diberlakukan, Dishub Sumenep masih harus menyamakan persepsi dengan berbagai pihak. Masyarakat, operator tongkang hingga pengelola perahu penyeberangan akan dilibatkan dalam pembahasan mekanisme tersebut.
Langkah itu penting agar sistem baru tidak berhenti pada perubahan loket pembayaran, tetapi benar-benar mampu memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
Dishub juga menegaskan tidak akan menjatuhkan sanksi hanya berdasarkan laporan sepihak. Setiap aduan akan diperiksa terlebih dahulu oleh petugas untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan operator.
Jika pelanggaran terbukti dan terjadi berulang, operator dapat dikenai surat peringatan hingga tiga kali. Apabila tidak ada perbaikan setelah tahapan tersebut, sanksi dapat ditingkatkan sampai pencabutan izin trayek.
Masyarakat pun diminta tidak pasif jika menemukan pelayanan yang dianggap menyimpang dari standar operasional prosedur (SOP). Laporan warga akan menjadi bahan bagi Dishub untuk melakukan pengecekan di lapangan.
Bagi Dishub, pembenahan sistem tiket menjadi salah satu cara untuk membangun layanan penyeberangan yang lebih tertib sekaligus memberikan kepastian kepada pengguna jasa.
Ancaman sanksi juga menjadi penegasan bahwa operator harus memperbaiki pelayanan apabila ditemukan pelanggaran yang telah diverifikasi.
“Kalau tetap tidak ada perubahan, maka kami akan tarik izin trayeknya,” tandasnya. (*)






