Hukrim

Diduga Jadi Tempat Transaksi dan Konsumsi Sabu, Rumah di Paberasan Digerebek Polisi

814
×

Diduga Jadi Tempat Transaksi dan Konsumsi Sabu, Rumah di Paberasan Digerebek Polisi

Sebarkan artikel ini
Diduga Jadi Tempat Transaksi dan Konsumsi Sabu, Rumah di Paberasan Digerebek Polisi
Ilustrasi pengedar sabu saar di amankan Polres Sumenep. Foto: Istimewa

Sumenep, locusjatim.com Sebuah rumah di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, diduga dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dugaan tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penggerebekan dan mengamankan dua pria beserta barang bukti sabu seberat 2,34 gram.

Pengungkapan kasus itu terjadi pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 16.15 WIB. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial F.Y. (34), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, serta M.A. (27), warga Desa Poja, Kecamatan Gapura.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah tersebut. Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Dari hasil penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor, petugas menemukan enam poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto sekitar 2,34 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Anwar Subagyo.

Selain enam poket sabu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan elektrik, telepon seluler, uang tunai yang diduga hasil transaksi, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, kotak plastik, serta beberapa barang lainnya yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil interogasi awal, F.Y. mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya. Sementara seorang pria lainnya yang turut diamankan diketahui baru saja mengonsumsi sabu di rumah tersebut berdasarkan pengakuannya kepada petugas.

AKP Anwar Subagyo menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep dengan dukungan masyarakat.

“Komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika akan terus kami lakukan secara konsisten. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegasnya.

Saat ini kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan para terlapor.

Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *