Sampang, locusjatim.com – Kepolisian Resor Sampang memastikan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram dalam perkara yang tengah bergulir adalah asli dan mengandung metamfetamin. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sampang AKBP Hartono menanggapi isu yang sempat beredar di masyarakat.
Dalam keterangan persnya, Hartono menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial SA dan SD pada 22 Februari 2026. Dari penindakan itu, petugas mengamankan sabu 3 kilogram beserta sejumlah barang bukti lain seperti handphone, tas, sepeda motor, hingga rekaman video penangkapan.
Sehari setelah penangkapan, penyidik langsung mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk memastikan kandungannya. Hasilnya, sabu tersebut dinyatakan positif metamfetamin.
“Hasil labfor dinyatakan positif metamfetamin. Jadi terbukti dengan hasil labfor itu dan apanya yang palsu,” ungkap Hartono.
Perkara kemudian dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan pada 4 Mei 2026, berikut barang bukti dalam kondisi tersegel. Namun, muncul polemik setelah segel tersebut dibuka untuk pengujian ulang menggunakan alat yang dipertanyakan kewenangannya.
“Setelah kami tanyakan tentang itu, apakah punya kewenangan untuk membongkar dan menguji labfor ini, ternyata dia jawab tidak punya kewenangan, karena pembongkaran segel semestinya hanya boleh dilakukan di hadapan persidangan atas perintah Hakim,” terangnya.
Untuk memastikan kejelasan dan meredam isu yang berkembang, uji laboratorium kembali dilakukan oleh pihak kepolisian. Hasilnya tetap sama, yakni positif metamfetamin.
“Setelah diuji labfor lagi, ternyata tetap positif. Betul ini positif metamfetamin. Labfor Polri ini sudah bersertifikat nasional,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, saat ini proses hukum sepenuhnya telah berada di tangan kejaksaan dan pengadilan. Ia juga menyayangkan adanya pihak yang dinilai menggiring opini negatif terhadap institusi kepolisian.
“Kami sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang sengaja memojokkan Polri dalam kasus ini,” ujarnya.
Hartono menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba bukan pekerjaan mudah dan penuh risiko tinggi bagi petugas di lapangan.
“Nangkap pelaku narkoba ini bukan seperti kita beli kacang goreng di pasar. Kita betul-betul berisiko tinggi di sini,” tuturnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang belum tentu benar, serta bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba.
“Mari silahkan, masyarakat Sampang kalau mau mendukung mereka (pelaku), silakan. Berarti tidak ingin Sampang maju. Mestinya ayo kita sama-sama berantas,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Yuda Julianto menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sebagai abdi negara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sampang yang masih menjadi perhatian serius.
“Kami sebagai petugas tidak lain menjalankan apa yang telah menjadi tanggung jawab sebagai abdi negara dan niat kami gimana untuk bisa memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sampang yang menjadi zona merah di Madura ini,” ungkapnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media dan organisasi, untuk bersinergi memerangi narkoba demi masa depan generasi muda.
“Mari kita saling bergandeng tangan untuk bisa memberantas peredaran narkoba terutama teman-teman Media, LSM dan organisasi lainnya agar Sampang bisa menjadi Kabupaten bebas dari Narkoba, ayo saling menjaga,” pungkasnya.






