Pamekasan, locusjatim.com – Satresnarkoba Polres Pamekasan membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kabupaten Pamekasan. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (11/5/2026), polisi mengamankan tiga terduga pelaku, dua di antaranya diketahui berstatus mahasiswa.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda dalam rentang waktu hanya sekitar satu jam. Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita total 44 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 20,96 gram.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menjelaskan bahwa pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan anggota Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu. Polisi mengamankan seorang pria berinisial BP (23) saat berada di teras rumah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan butir pil ekstasi berlogo Marvel yang disimpan dalam bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam.
Tak lama berselang, petugas bergerak menuju sebuah kamar kost di Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu. Di lokasi itu, polisi menangkap AF (24), seorang mahasiswa yang diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi. Dari dalam helm warna hitam miliknya, petugas menemukan 15 butir pil ekstasi berlogo Heineken.
Operasi kemudian berlanjut ke wilayah Kecamatan Kadur. Sekitar pukul 14.30 WIB, polisi kembali mengamankan seorang mahasiswa berinisial IF (29) di dalam sebuah minimarket di Jalan Raya Kadur. Dari tas milik terduga pelaku, petugas menemukan 21 butir pil ekstasi berlogo Marvel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku diduga memiliki peran sebagai pengedar yang menyimpan barang haram tersebut untuk diperjualbelikan kembali kepada pemesan di wilayah Pamekasan.
“Total barang bukti yang berhasil kami amankan dari ketiga terduga pelaku adalah 44 butir pil ekstasi dengan total berat bruto sekitar 20,96 gram. Ketiga terduga pelaku ini diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah Pamekasan dengan modus operandi menyimpan barang terlarang tersebut untuk dijual kembali kepada pemesan,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama.
Saat ini, seluruh terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
IPDA Yoni menegaskan, Polres Pamekasan berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba yang merusak generasi muda.
“kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba di Pamekasan. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan yang lebih luas di atasnya,” tegas IPDA Yoni menutup keterangannya.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






