Sampang, locusjatim.com – Aparat Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap pelaku utama beserta penadahnya. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total lima unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Pelaku berinisial M, warga Kecamatan Omben, diringkus Tim Opsnal hanya beberapa jam setelah laporan diterima. Penangkapan berlangsung saat pelaku melintas di jalan raya wilayah Omben.
KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan Aditama, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada 9 Mei 2026.
“Pelaku pencurian sepeda motor karena kecanduan judi slot dan aksi pencurian tersebut terjadi pada 9 Mei 2026,” ujarnya saat jumpa pers, Jumat (22/05/2026).
Ia menambahkan, meskipun korban berinisial Z baru melapor pada 20 Mei, tim kepolisian bergerak cepat hingga berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat.
“Setelah kami menerima laporan dari korban Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang langsung bergerak dan hanya berselang 6 jam setelah korban melapor, M langsung diciduk saat melintas di jalan raya Omben,” lanjutnya.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial J yang diduga sebagai penadah. Ia diamankan di kediamannya yang juga berada di wilayah Omben.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah sepeda motor di dalam rumah J.
“J ini profesinya seperti penerima gadai,” jelas Ipda Poundra.
Awalnya, polisi hanya menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban sebagai barang bukti. Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan empat unit sepeda motor lainnya yang turut diamankan.
Total lima unit kendaraan kini berada di tangan polisi. Empat di antaranya masih dalam proses penyelidikan untuk memastikan identitas pemilik serta keterkaitannya dengan laporan kehilangan lain.






