Jakarta,locusjatim.com– Harapan ribuan dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memperoleh kepastian karier mulai menemukan titik terang. Diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), Komisi X DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap usulan alih status 10.942 dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Rabu (20/05/2026), dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. Forum tersebut menjadi ruang penting bagi para dosen PPPK untuk menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi dalam sistem kepegawaian pendidikan tinggi.
Ketua Umum ADAPI, Moh. Nor Afandi, menegaskan bahwa skema PPPK saat ini dinilai belum mampu menjawab kebutuhan pengembangan karier dosen dalam jangka panjang. Menurutnya, berbagai regulasi yang berlaku justru menimbulkan ketidakpastian bagi para akademisi.
“Pengembangan karier dosen ASN PPPK menghadapi jalan buntu akibat konstruksi regulasi yang ada saat ini. Oleh karena itu, kami secara resmi mengusulkan penyesuaian atau alih status bagi 10.942 dosen PPPK menjadi Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) demi menjamin kepastian status kepegawaian dan keberlanjutan pengabdian dosen dalam jangka panjang,” tegas Dr. Moh. Nor Afandi yang juga menjabat Kepala Pusat Studi Pesantren LP2M UIN KHAS Jember.
Aspirasi tersebut mendapat respons positif dari Komisi X DPR RI. Dalam forum itu, DPR menyepakati sejumlah pandangan strategis terkait masa depan tata kelola dosen di Indonesia.
Salah satu poin penting yang disepakati ialah arah kebijakan nasional mengenai status kepegawaian dosen di perguruan tinggi ke depan akan didorong menggunakan satu skema terpadu, yakni dosen PNS. Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan kesetaraan sistem karier sekaligus memperkuat stabilitas profesi dosen.
Tak hanya itu, Komisi X juga menyatakan dukungannya terhadap keberlanjutan pembiayaan penerima beasiswa studi lanjut S3 yang masih berjalan. Skema pendanaan lanjutan dinilai penting agar dosen yang tengah menempuh pendidikan tidak mengalami hambatan administratif maupun finansial.
Seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan ADAPI dalam RDPU tersebut juga dipastikan akan menjadi bagian dari bahan pembahasan dalam proses penyusunan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Lebih lanjut, ADAPI pun memastikan akan terus mengawal komitmen politik DPR RI hingga benar-benar melahirkan regulasi yang memberikan perlindungan dan kepastian bagi profesi dosen di Indonesia.
”Bagi ribuan dosen PPPK di berbagai daerah, hasil RDPU ini menjadi sinyal positif atas perjuangan panjang memperoleh kepastian status kepegawaian,” tukasnya.(*)






