HeadlineNasional

Komisi X DPR RI Setujui Usulan Alih Status Dosen PPPK, 10.942 Dosen Berpeluang Jadi PNS

1167
×

Komisi X DPR RI Setujui Usulan Alih Status Dosen PPPK, 10.942 Dosen Berpeluang Jadi PNS

Sebarkan artikel ini
Komisi X DPR RI Setujui Usulan Alih Status Dosen PPPK, 10.942 Dosen Berpeluang Jadi PNS
Komisi X DPR RI Setujui Usulan Alih Status Dosen PPPK, 10.942 Dosen Berpeluang Jadi PNS. Foto: Istimewa

Jakarta,locusjatim.com Aspirasi ribuan dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya mendapat respon positif dari DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama gabungan asosiasi dosen, Komisi X DPR RI menyatakan dukungannya terhadap usulan alih status 10.942 dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

RDPU yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Selasa (20/5/2026), dihadiri gabungan organisasi dosen yang terdiri dari Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), Aliansi Dosen PPPK Indonesia (ADPPI), dan Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI).

Dalam forum dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani tersebut, para perwakilan dosen menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi dosen PPPK, khususnya terkait jenjang karier, kepastian status kepegawaian, hingga perlindungan profesi akademik di masa mendatang.

Ketua Umum ADAPI, Moh. Nor Afandi, menyebut regulasi PPPK yang berlaku saat ini dinilai belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kebutuhan pengembangan karier dosen secara berkelanjutan.

“Pengembangan karier dosen ASN PPPK menghadapi jalan buntu akibat konstruksi regulasi yang ada saat ini. Oleh karena itu, kami secara resmi mengusulkan penyesuaian atau alih status bagi 10.942 dosen PPPK menjadi Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) demi menjamin kepastian status kepegawaian dan keberlanjutan pengabdian dosen dalam jangka panjang,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Komisi X DPR RI menyatakan bahwa arah kebijakan kepegawaian dosen ke depan perlu disatukan dalam satu skema nasional berbasis dosen PNS. DPR menilai keseragaman status penting untuk menciptakan kepastian karier dan meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan tinggi.

Selain persoalan status dosen PPPK, rapat juga menyoroti nasib penerima beasiswa studi lanjut S3 yang masih menjalani pendidikan. Komisi X DPR RI mendukung adanya skema pembiayaan lanjutan agar dosen penerima beasiswa on going tetap dapat menyelesaikan studi mereka.

Tak berhenti di situ, seluruh masukan yang disampaikan asosiasi dosen dalam RDPU tersebut dipastikan akan menjadi bagian dari bahan pembahasan dalam penyusunan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Atas hal tersebut, ADAPI bersama aliansi dosen lainnya menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga melahirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan masa depan karier bagi dosen Indonesia.

“Bagi ribuan dosen PPPK di berbagai daerah, dukungan DPR RI ini dinilai menjadi sinyal kuat adanya perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada kepastian profesi dosen,” tukas Afandi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *