Jember, locusjatim.com – Satreskrim Polres Jember melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Tegal Besar, Jember.
Tersangka berinisial F, warga Kecamatan Tempurejo, Jember, kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Jember untuk proses hukum lebih lanjut.
Kanit Tipidter Polres Jember Ipda Harry Sasono mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada 14 Maret 2026 lalu.
“Satreskrim Polres Jember melalui Unit Tipidter telah menerima laporan pada 14 Maret 2026 dari pelapor atas nama David Handoko terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar,” ujarnya pada wartawan, Jum’at (08/05/2026).
Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Harry, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami berfokus pada pasal 55 terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, baik dalam pengangkutan maupun niaga,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, pihak kepolisian menetapkan F sebagai tersangka serta mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan oleh tersangka saat melakukan tindak pidana tersebut.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi, beberapa drum atau kempu penyimpanan solar, serta surat rekomendasi yang digunakan tersangka untuk memperoleh kuota BBM di SPBU,” ujarnya.
Menurut Harry, surat rekomendasi tersebut diketahui merupakan milik petani yang kemudian disalahgunakan oleh tersangka.
“Kami juga melakukan pendalaman terhadap para pemilik surat rekomendasi tersebut. Kami melakukan pemeriksaan mendalam kepada para pemilik rekomendasi itu,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan sementara, lanjut Harry, tersangka mengaku membeli, mengangkut, dan menjual solar subsidi kepada masyarakat umum. Namun, hingga kini polisi baru menetapkan satu orang sebagai tersangka.
“Untuk sementara tersangka yang kami dapatkan berdasarkan fakta hukum masih satu orang, yaitu inisial F,” ulasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, F awalnya membantu sejumlah petani mengambil solar subsidi di SPBU karena sudah saling mengenal dan sebelumnya telah berkomunikasi.
“Namun dalam praktiknya, beberapa barcode diketahui disalahgunakan. Tersangka juga mengaku baru satu kali melakukan pengangkutan BBM subsidi tersebut,” ungkapnya.
Harry juga meluruskan informasi yang beredar dalam video viral terkait kendaraan yang digunakan pelaku. Disebutkan bahwa tersangka sempat mencoba melepas skotlet berwarna ungu pada truk tersebut.
“Kami luruskan bahwa pelaku mencoba melepas skotlet berwarna ungu seperti yang ada di video,” ungkapnya.
Selain itu, Harry juga mengungkap, solar yang sebelumnya tersimpan di dalam drum telah habis dijual oleh tersangka.
“Dari pengakuannya, hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Harry, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan BPH Migas dan Pertamina terkait kemungkinan adanya pelanggaran ataupun sanksi terhadap SPBU yang terlibat dalam distribusi BBM subsidi tersebut,” pungkasnya.






