HeadlineHukrim

Kakek di Sumenep Ditangkap Usai Diduga Cabuli Cucu Sendiri

105
×

Kakek di Sumenep Ditangkap Usai Diduga Cabuli Cucu Sendiri

Sebarkan artikel ini
Kakek di Sumenep Ditangkap Usai Diduga Cabuli Cucu Sendiri
Ilustrasi foto pencabulan anak di bawah umur.

Sumenep, locusjatim.com Upaya pelarian seorang pria asal Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, berakhir di tangan Satreskrim Polres Sumenep. Pria berinisial A (45) itu ditangkap di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, setelah diduga terlibat kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut mencuat usai keluarga korban melapor ke Polres Sumenep pada 25 Desember 2025. Korban diketahui merupakan seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun berinisial K, warga Kecamatan Lenteng.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tindakan asusila itu diduga dilakukan tersangka saat korban tinggal bersama saudara kandungnya di rumah keluarga. Sementara itu, kedua orang tua korban diketahui bekerja di Surabaya.

Mirisnya, pelaku diduga merupakan kakek korban sendiri. Polisi menyebut tindakan tersebut dilakukan lebih dari satu kali dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi.

Korban akhirnya memberanikan diri meminta kedua orang tuanya pulang karena mengalami ketakutan dan tekanan psikis. Setelah mendengar pengakuan anaknya, keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep bergerak melakukan pengejaran. Polisi memperoleh informasi bahwa tersangka melarikan diri ke wilayah Cirebon.

Pelarian itu akhirnya terhenti setelah petugas berhasil menangkap tersangka di kawasan Jalan Yudawinata, Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa sepotong baju daster hitam bermotif batik milik korban.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius jajarannya.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tindakan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan berat yang tidak bisa ditoleransi. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarga,” tegas AKBP Anang.

Ia juga mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan maupun pelecehan seksual.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto menyebut pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan keluarga korban.

“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui melarikan diri ke luar daerah. Alhamdulillah, tersangka berhasil kami amankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep di wilayah Cirebon, Jawa Barat,” ujar AKP Agus.

Menurutnya, penyidik kini masih melengkapi proses pemberkasan perkara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (9), Pasal 415 huruf b, dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *