Sumenep, locusjatim.com – Kasus dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pragaan Daya menjadi alarm keras bagi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Sumenep. Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo pun kembali mengingatkan seluruh kepala desa agar tidak bermain-main dengan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul proses hukum yang tengah berjalan terhadap oknum kepala desa setempat. Menurut Fauzi, setiap rupiah dana desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sudah berkali-kali menegaskan, anggaran pemerintah itu adalah hak rakyat. Jangan sampai dikurangi, apalagi diselewengkan atau bahkan dihilangkan,” tegasnya, Kamis (30/04/2026).
Ia menekankan, kasus yang mencuat saat ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa. Sebab, setiap penggunaan anggaran pasti meninggalkan jejak administratif yang dapat ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
“Tentu hari ini kasus yang seperti ini. Kejaksaan mentersangkakan pasti punya bukti kuat. Hukum itu selalu ada berkas, administrasi yang bisa membuktikan siapapun yang bersalah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fauzi menegaskan bahwa upaya pencegahan terus dilakukan melalui pembinaan intensif. Selain komunikasi langsung, pengawasan juga melibatkan peran camat serta organisasi kepala desa seperti PKDI di masing-masing wilayah.
“Kami tidak pernah lelah mengingatkan. Baik secara langsung, melalui PKDI, maupun camat yang rutin berinteraksi dengan para kepala desa,” tambahnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap Kepala Desa Pragaan Daya Imrah masih terus bergulir. Ia resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep pada Kamis (23/04/2026) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui gelar perkara dengan alat bukti yang cukup.
Dalam penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah program, mulai dari proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan, program peningkatan produksi tanaman pangan, hingga penyertaan modal BUMDes yang tidak dijalankan sesuai ketentuan.
“Per hari ini Kamis, 23 April 2026, Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan Saudara Imrag, selaku Kepala Desa Pragaan Daya, sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers.(*)






