Sumenep,locusjatim.com — Pengelola Tongkang Karjon memberikan klarifikasi terkait dugaan penarikan tarif di atas harga normal bagi pengguna jasa yang ingin segera menyeberang, termasuk pada kasus kendaraan yang membawa pasien sakit dan disebut diminta membayar Rp50 ribu.
Penjelasan itu disampaikan Cici saat dikonfirmasi ulanh oleh locusjatim.com, Rabu (28/04/2026), terkait dugaan pungutan yang menuai sorotan. Diketahui sebelumnya redaksi locusjatim.com telah melakukan upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan pada Senin (27/04/2026) sejak pukul 10.42 WIB, akan tetapi hingga berita diterbitkan pukul 12.09 WIB tidak memberikan tanggapan apapun.
Lebih lanjut pihak pengelola menegaskan nominal tersebut bukan tarif resmi, melainkan situasi yang oleh mereka dinilai “lumrah” dalam kondisi tertentu di lapangan.
Penanggung jawab Tongkang Karjon, Cici, mengatakan dugaan tarif di atas harga normal yang ramai dipersoalkan tidak bisa dipahami semata sebagai pungutan tetap, melainkan berkaitan dengan praktik yang menurutnya selama ini terjadi ketika ada pengguna jasa yang meminta diprioritaskan untuk segera menyeberang, khususnya dalam kondisi mendesak.
Akan tetapi, dirinya menegaskan, bawah berdasarkan informasi yang diterima, kru Karjon tidak menentukan atau menargetkan angka Rp 50 ribu dalam situasi yang dimaksud.
“Kalau dari cerita anak buahku, mereka gak ada narget 50 ribu. Dan sebenernya ini cuman masalah toleransi si mas. Kalau mereka mau dimengerti, mereka harus mengerti kita sebenernya,” ujar Cici saat dikonfirmasi, Rabu (28/04/2026).
Dia menerangkan, peristiwa yang dipersoalkan terjadi saat tongkang baru bersandar di Talango dalam kondisi kosong setelah memuat kendaraan dari Kalianget. Dalam situasi itu, datang kendaraan yang disebut membawa orang sakit dan meminta segera diseberangkan. Di sisi lain, menurut Cici, sudah ada kendaraan yang dinaikkan dan bersiap berangkat sehingga muncul persoalan yang ia sebut sebagai soal toleransi di lapangan.
“Jadi gini ya mas, itu tongkang saya baru nyandar dan itu kosongan. Ada mobil dinaikkan karena sudah mau berangkat. Intinya itu tentang toleransi, mereka mau dimengerti masak gak mau ngertiin kita. Itu sudah lumrah sebenarnya mas, mungkin itu orang baru atau orang yang gimana ya,” katanya.
Terkait struktur tarif, Cici menyebut tarif reguler kendaraan selama ini Rp15 ribu per mobil, sementara penumpang di dalam kendaraan pada dasarnya diperhitungkan terpisah, meski menurut dia selama ini tidak dilakukan. Karena itu, ia membantah ada aturan khusus, termasuk dari kru Karjon yang menetapkan Rp50 ribu sebagai tarif resmi bagi kendaraan yang membawa pasien sakit.
“Karcis, biasanya itu kan 15 ribu, lain orang di dalam ya. Itu kan untuk mobil doang, lain penumpang yang di dalam sebenernya,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi apakah ada ketentuan kendaraan pembawa pasien sakit harus menggunakan ambulans agar mendapat prioritas menyeberang, Cici membantah ada aturan demikian. Ia menilai persoalan tersebut seharusnya bisa dikomunikasikan dengan baik di lokasi. “Ya enggak juga, itu kan mas sebenernya bisa diomongin secara baik-baik,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang warga Kecamatan Talango Elman diduga mengalami penarikan tarif di atas harga normal oleh oknum kru Tongkang Karjon, saat dirinya hendak mengantarkan pasien yang sedang sakit.
“Saya bawa orang sakit itu buru-buru sekali karena kami harus segera ke rumah sakit. Disitu saya naik tongkang Karjon dikenakan biaya Rp50 ribu, katanya aturan kalau bawa penumpang orang sakit,” ujar Elman.
Ia menyebut sempat mempertanyakan tarif tersebut karena pada saat bersamaan terdapat kendaraan lain yang ikut menyeberang, namun disebut hanya dikenai tarif normal tanpa biaya tambahan.
“Di situ ada mobil lagi. Saat saya tanyakan, mobil itu dibilang menumpang ke saya, itu jawaban kru Karjon. Tapi mobil lain itu bayarnya normal, tidak ada tambahan,” tandasnya.(*)






