Sumenep,locusjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi mengusulkan sebanyak 5.000 tenaga honorer non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk diproses lebih lanjut.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, langkah ini ditempuh dengan pertimbangan matang, terutama terkait kemampuan fiskal daerah. Ia menekankan bahwa penambahan beban belanja pegawai tidak boleh mengganggu stabilitas keuangan daerah.
“Paling penting bagi kami bagaimana perhitungan kemampuan anggaran. Itu yang paling utama,” ujar Fauzi, Jumat (22/8/2025).
Ia menegaskan, Pemkab Sumenep tidak ingin gegabah mengambil langkah hanya karena dorongan kebutuhan jangka pendek. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan memberi kepastian status honorer sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal daerah.
Fauzi menyebut, ribuan honorer yang diajukan merupakan tenaga yang telah lama mengabdikan diri. Mereka ada yang bekerja dua tahun, lima tahun, bahkan hingga belasan tahun. Namun, semua keputusan tetap harus berimbang antara penghargaan terhadap pengabdian mereka dan kemampuan daerah menanggung konsekuensinya.
Usulan tersebut, juga menjadi bagian dari bentuk penghormatan terhadap dedikasi honorer dalam pelayanan publik. Pemkab berharap, dengan adanya kepastian status, motivasi dan kualitas layanan kepada masyarakat bisa semakin meningkat.
“Meski begitu, kami tetap menyesuaikan dengan kemampuan daerah, agar tidak membebani anggaran di masa mendatang,” tutupnya.












