Berita

Simak Syarat Mudik Gratis Ke Madura Via Laut Tujuan Situbondo – Pulau Madura

596
×

Simak Syarat Mudik Gratis Ke Madura Via Laut Tujuan Situbondo – Pulau Madura

Sebarkan artikel ini
Sumenep
Sosialisasi mudik gratis oleh dishub jawa timur.

Sumenep, locusjatim.com Ir. Luhur Pribadi Eka Nurabdi kepala bidang pelayaran dinas perhubungan provinsi Jatim mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah menyediakan armada mudik dan balik gratis tujuan Pulau Raas dan Pulau Sapudi Kabupaten Sumenep, Madura pada Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Kami kembali menyediakan kapal mudik dan balik gratis bagi penumpang tujuan pulau Raas dan Pulau Sepudi, Sumenep,” kata luhur saat sosialisasi di Situbondo baru-baru ini.

Pelabuhan jangkar Situbondo kata luhur melanjutkan, menjadi tempat yang mendapatkan atensi serius sebab diprediksi akan terdapat puluhan ribu calon penumpang tujuan kepulauan di Madura, yang akan mudik ke kampung halamannya.

“Pada tanggal 17 Maret 2025 tiket gratis dengan tujuan pulau Madura dapat diakses melalui laman sipentol.dishub.jatimprov.go.id, tiket reguler juga tersedia disana.” jelasnya

Sementara itu ditempat yang sama, Subiyakno Camat Raas, Kabupaten Sumenep mengatakan, saat sosialisasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jatim bahwa warga Madura sering kali menjadi korban pengelolaan pelabuhan yang kurang profesional terutama saat memasuki mudik lebaran.

“Saya minta Pelabuhan Jangkar diperbaiki. Jangan sampai warga saya yang mau mudik mengalami kasus terlantar lagi seperti tahun-tahun sebelumnya, pembelian tiket yang sulit dan lain sebagainya,” singkatnya

Berikut, persyaratan Mudik Gratis Pulau Raas Tahun 2025.
-Satu calon penumpang hanya bisa memesan 1 kali tiket mudik dan 1 kali tiket balik. Tiket wajib sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (KTP atau KK) atau Paspor.
-Kendaraan roda dua wajib disertai STNK dan didaftarkan beserta pengendara. Check-in dua jam sebelum jadwal keberangkatan untuk pemeriksaan KTP dan STNK.
-Pass masuk pelabuhan khusus untuk penumpang dan kendaraan roda dua. Dilarang membawa senjata tajam dan barang berbahaya atau terlarang kainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *