BeritaHeadline

Diskop UKM dan Perindag Sumenep Laporkan Temuan Minyak Kita Tak Sesuai Takaran di Pasar Anom

765
×

Diskop UKM dan Perindag Sumenep Laporkan Temuan Minyak Kita Tak Sesuai Takaran di Pasar Anom

Sebarkan artikel ini
Minyak kita
Foto ilustrasi minyak kita.

Sumenep, locusjatim.com Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep melakukan pengawasan ketat terhadap produk Minyak Kita menyusul maraknya laporan dan berita viral terkait dugaan ketidaksesuaian takaran.

Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep, M. Ramli mengungkapkan bahwa langkah tersebut, dilakukan berdasarkan arahan Kementerian Perdagangan dan Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, pada Senin 10 Maret 2025 kemarin, pihaknya melalui UPTD Metrologi Legal melakukan pemantauan langsung di Pasar Anom. Mereka kemudian, mengambil lima sampel Minyak Kita dalam kemasan botol dan pouch standing dari lima produsen berbeda.

Ramli menerangkan, hasil pengecekan menunjukkan adanya ketidaksesuaian takaran pada beberapa sampel. Dari lima sampel yang diuji, ditemukan dua botol dan dua pouch standing memiliki volume lebih sedikit dari yang tertera di kemasan.

“Di kemasan tertulis 1000 ml, tapi setelah dicek, botol hanya berisi 800 ml, sedangkan pouch standing sekitar 990 ml. Namun, ada juga sampel yang isinya justru lebih, mencapai 1010 ml,” ungkap M. Ramli, Kamis (13/03/2025).

Menanggapi temuan tersebut, Diskop UKM dan Perindag Sumenep langsung melaporkannya ke Direktorat Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan dan Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Sebab, kewenangan untuk menindaklanjuti temuan ini ada pada instansi di tingkat pusat dan provinsi.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengimbau para pedagang untuk tidak menjual produk yang sudah terbukti tidak sesuai takaran. Mereka, diminta berkoordinasi dengan distributor dan produsen untuk menyelesaikan masalah tersebut. Selain itu, konsumen juga diajak untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan.

Dengan adanya langkah pengawasan tersebut, ia berharap masyarakat lebih waspada saat membeli minyak kemasan serta mendapatkan produk yang sesuai standar.

“Ketika membeli, konsumen bisa meminta penjual menimbang ulang minyak yang dibeli untuk memastikan volumenya sesuai takaran. Ini adalah hak konsumen untuk mendapatkan kejelasan atas barang yang dibeli,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *