Berita

Tahun 2024, PA Sumenep Catat 1.422 Kasus Perceraian

995
×

Tahun 2024, PA Sumenep Catat 1.422 Kasus Perceraian

Sebarkan artikel ini
Sumenep
Humas PA Kelas 1 A Sumenep Hirmawan Susilo. Foto: Istimewa

Sumenep, locusjatim.com Di tahun 2024 lalu, Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Sumenep mencatat sebanyak 1.422 kasus perceraian yang terdiri dari Cerai Gugat dan Cerai Talak.

Humas PA Kelas 1 A Sumenep Hirmawan Susilo secara rinci menguraikan, untuk Ceria Talak yang diajukan oleh suami ada 488 kasus. Sedangkan untuk cerai gugat yang diajukan oleh istri ada 982 kasus.

Sementara, jika dilihat dari data perkecamatan, angka tertinggi perceraian terjadi di Kecamatan Kota yakni sebanyak 133 kasus dan terendah ada di Kecamatan Batuan dengan 23 perkara.

Adapun rincian perkecamatan ialah sebagai berikut:

1. Kota 133
2. Kalianger 97
3. Manding 45
4. Talango 57
5. Bluto 82
6. Saronggi 66
7. Lenteng 84
8. Giligenting 58
9. Guluk-Guluk 49
10. Ganding 41
11. Pragaa 99
12. Ambunten 59
13. Pasongsongan 66
14. Dasuk 41
15. Rubaru 60
16. Batang-Batang 88
17. Batuputih 66
18. Dungkek 43
19. Gapura 48
20. Gayam 29
21. Nonggunong 15
22. Raas 31
23. Masalembu 42
24. Batuan 23

“Sementara untuk Januari 2025, cerai talak sebanyak 15 dan cerai gugat sebanyak 21 perkara,” ucapnya.

Hirmawan mengungkapkan ada beragam alasan yang dibawa oleh pasangan suami istri dalam kasus perceraian, diantaranya faktor ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga perselingkuhan.

“Antara beberapa masalah itu, kadang saling terkait satu sama lain,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *