Sumenep, locusjatim.com – Perjudian menjadi salah satu faktor yang menyebabkan perceraian di Sumenep, selain Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) perselingkuhan dan alasan-alasan lainnya.
Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Sumenep Hirmawan Susilo memaparkan dari beberapa kasus yang ada, perjudian menjadi faktor yang cukup dominan dalam perkara perceraian.
“Untuk perkara yang alasannya adalah perjudian, semuanya yang terlibat dalam praktik perjudian adalah pihak suaminya,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebut bahwa judi, mabuk, perzinahan, perselingkuhan masuk dalam satu rumpun.
“Antara beberapa sebab itu, biasanya satu sama lain semuanya saling terkait,” paparnya.
Ia menambahkan, selama tahun 2024 ada 13 kasus perceraian yang disebabkan faktor perjudian. Semenyara di tahun 2025 ini sudah tercata 3 perkara.
Secara rinci ia menjabarkan, dari data PA Kelas 1 Sumenep kasus perceraian karena faktor perjudian ialah sebagai berikut:
1. Januari, 1 perkara
2. Mei, 1 perkara
3. Juni, 2 perkara
4. Juli, 2 perkara
5. Agustus, 4 pekrara
6. Desember, 3 perkara.
7. Januari 2025, 5 perkara.
Namun, ia mengaku dalam sebuah perkara, biasanya faktor penyebab perceraian tidak hanya satu.
“Dari perkara ini, rata-rata umur 40 tahun ke bawah dan pekerjaan swasta. Bahkan, ada salah satu perkara yang sebelumnya, suami dan istri bekerja di warung kelontong, barang dan modalnya habis dibuat main judi,” tutupnya.