LOCUSJATIM.COM,SUMENEP- Diduga karena cemburu, pria yang sudah memiliki istri di Jember inisial V (31) nekat mengancam seorang janda E (36) dengan celurit.
Pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam tersebut, berhasil diamankan Satreskrim Polres Jember pada Senin (05/08/2024).
V (31) warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang tersebut diringkus Tim Kalong Resmob Kota 1 di rumah seorang warga Jalan Melati Gang 11, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pria yang sudah beristri tersebut mengancam seorang janda berinisial E (36) warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember, dengan mengacungkan dua buah celurit.
Diketahui motiv dari pengancaman tersebut karena pelaku cemburu. Pasalnya seorang janda berinisial V yang juga selingkuhannya itu mempunyai pacar baru.
“Modusnya berawal dari hubungan asmara antara pelaku dengan korban. Kemudian dikesempatan waktu selanjutnya si E punya pacar baru yang akhirnya membuat si pelaku tidak terima dan mendatangi serta mengancam korban dengan senjata tajam,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Harry Sasono saat dikonfirmasi di Mapolres Jember Rabu (07/08/2024).
Lanjut Harry, Korban yang saat itu berada dirumah temannya tersebut. Didatangi pelaku dengan membawa dua buah celurit.
“Pada saat kejadian pelaku itu dalam keadaan setengah mabuk, awalnya pelaku mendapatkan informasi dari temennya bahwa pacar dari pelaku ini punya pacar baru. Kemudian pelaku langsung mendatangi korban dan mengancam dengan senjata tajam, tapi tidak sampai ada kontak fisik pelaku hanya mengacungkan senjata tajam saja,” ungkapnya.
Dari kejadian ini, ujar Herry, pelaku berinisial V langsung dibawa Tim Resmob ke Mapolres Jember untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Jember untuk dilakukan pemeriksaan. Pasal yang diterapkan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang No 12 tahun 1951 dengan hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun,” ujarnya.
Dari kejadian itu juga, lanjut Harry, Tim Resmob Polres Jember berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah celurit dari tangan pelaku. “Untuk sajam yang ditemukan berupa celurit sebanyak dua buah,” ulasnya.
“Hubungan asmara pelaku dengan korban memang sudah berjalan cukup lama. Sedangkan statusnya untuk si pelaku ini sudah punya istri, kemudian untuk korban ini adalah seorang janda,” sambungnya.