Sumenep,locusjatim.com– Harga impas tembakau di Kabupaten Sumenep untuk musim panen 2026 resmi ditetapkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memastikan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) mengalami kenaikan pada seluruh jenis tembakau yang menjadi komoditas utama petani.
Kenaikan tersebut mencakup tembakau gunung, tegal, dan sawah. Dari ketiga jenis itu, tembakau sawah mencatat peningkatan paling tinggi secara persentase, yakni mencapai sekitar 5 persen dibandingkan TIHT tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep Chainur Rasyid menyampaikan, TIHT tembakau gunung tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram. Nilai tersebut naik Rp1.560 atau sekitar 2,30 persen dibandingkan TIHT 2025 yang berada di angka Rp67.929 per kilogram.
Kemudian, TIHT tembakau tegal ditetapkan Rp64.765 per kilogram. Angka tersebut meningkat Rp1.648 atau sekitar 2,61 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp63.117 per kilogram.
Sementara untuk tembakau sawah, pemerintah menetapkan TIHT sebesar Rp48.533 per kilogram. Nominal tersebut naik Rp2.345 dari TIHT 2025 yang berada pada level Rp46.188 per kilogram, atau mengalami peningkatan sekitar 5,08 persen.
”Kenaikan pada tiga jenis tembakau tersebut menjadi bagian dari hasil pembahasan dan penghitungan yang dilakukan pemerintah daerah bersama pihak-pihak yang berkepentingan dalam tata niaga tembakau,” katanya.
Dia menegaskan, penetapan TIHT bukan dilakukan secara sepihak. Berbagai komponen yang berkaitan dengan usaha tani tembakau dibahas dan dihitung bersama sebelum pemerintah menetapkan harga impas untuk masing-masing jenis tembakau.
Maka dari itu, penetapan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi petani maupun pelaku usaha dalam menjalankan tata niaga tembakau selama musim panen berlangsung. Pemerintah juga berharap adanya TIHT dapat membantu menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan industri pengolahan hasil tembakau.
”Hasil penghitungan tersebut kemudian menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan harga impas untuk masing-masing jenis tembakau pada musim panen 2026,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Pada kesempatan yang sam, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, penetapan TIHT merupakan hasil dari proses pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya. Kegiatan yang digelar saat ini sekaligus menjadi sarana menyampaikan hasil kesepakatan harga titik impas tersebut kepada para pemangku kepentingan.
Menurut Fauzi, keberpihakan terhadap petani menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan harga tembakau. Ia menilai petani memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan sektor pertembakauan yang juga berkaitan dengan industri rokok dan penerimaan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Bagi pemerintah daerah, harga titik impas itu selalu menyampaikan kepada seluruh pihak agar berpihak kepada petani. Karena petani ini salah satu pejuang bagi pemerintah daerah,” ujar Fauzi.
Selain mendorong perlindungan terhadap petani, Pemkab Sumenep juga terus berupaya memperkuat industri rokok lokal. Langkah tersebut telah dilakukan sejak 2021 karena pemerintah melihat keberadaan produsen rokok memiliki keterkaitan langsung dengan serapan tenaga kerja, pergerakan ekonomi masyarakat, hingga kebutuhan bahan baku tembakau.
Fauzi meyakini, semakin kuat industri rokok di daerah, maka kebutuhan terhadap tembakau juga berpotensi meningkat. Kondisi itu pada akhirnya dapat menciptakan persaingan antarpembeli dan membuka peluang harga tembakau di tingkat petani berada di atas TIHT yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, luas tanam tembakau Sumenep pada 2026 diperkirakan sekitar 12 ribu hektare. Luasan tersebut menurun dibandingkan 2024 yang mencapai sekitar 18 ribu hektare dan 2025 sekitar 14 ribu hektare.
Dengan luas tanam yang lebih terbatas sementara kebutuhan industri disebut tetap tinggi, pemerintah daerah optimistis persaingan dalam penyerapan tembakau pada musim panen tahun ini akan semakin kuat.
“Apalagi ini hanya 12 ribu hektare. Pasti merebut, saya yakin,” tandasnya. (*)






