Sumenep, locusjatim.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan pembangunan sektor pertembakauan tidak hanya berorientasi pada kenaikan harga jual hasil panen. Di balik penetapan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2026 yang meningkat di seluruh kategori, pemerintah juga ingin memastikan petani dan industri rokok lokal dapat berkembang secara beriringan.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, keberhasilan sektor tembakau bergantung pada kuatnya hubungan antara petani sebagai pemasok bahan baku dan industri rokok sebagai penyerap hasil panen. Menurutnya, kedua pihak merupakan bagian dari ekosistem yang saling membutuhkan dan tidak dapat dipisahkan.
Ia menilai, petani memang menjadi ujung tombak produksi tembakau. Namun di sisi lain, keberadaan perusahaan rokok juga memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah melalui penyerapan tenaga kerja, aktivitas usaha, hingga penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Tanpa petani tidak ada yang namanya DBHCHT. Tanpa produsen rokok juga tidak ada yang namanya DBHCHT,” ujar Fauzi, Kamis (30/7/2026).
Karena itu, Pemkab Sumenep memberikan apresiasi kepada para petani maupun produsen rokok yang selama ini menjadi penggerak sektor pertembakauan di daerah.
Fauzi menjelaskan, berkembangnya industri rokok lokal akan berdampak langsung terhadap meningkatnya kebutuhan bahan baku dari petani. Semakin besar daya serap industri, semakin terbuka peluang terciptanya harga jual tembakau yang lebih kompetitif di tingkat petani.
Strategi tersebut, kata dia, telah menjadi perhatian pemerintah daerah sejak 2021. Pemkab Sumenep meyakini penguatan industri rokok lokal merupakan salah satu langkah untuk menciptakan keseimbangan pasar sekaligus meningkatkan nilai ekonomi komoditas tembakau.
Untuk mendukung tujuan itu, pemerintah juga telah berdiskusi dengan berbagai pihak, mulai dari produsen rokok lokal, organisasi petani, PCNU hingga para pemangku kepentingan lainnya. Melalui kolaborasi tersebut, industri diharapkan semakin mengutamakan pembelian tembakau hasil produksi petani Sumenep.
Meski demikian, Fauzi mengakui masih terdapat sejumlah perusahaan rokok yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, pemerintah daerah memastikan pengawasan terhadap aktivitas pembelian tembakau tetap dilakukan agar mekanisme yang berjalan sesuai aturan.
Sebagai informasi, TIHT 2026 di Kabupaten Sumenep ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram untuk tembakau gunung, Rp64.765 per kilogram untuk tembakau tegal, dan Rp48.533 per kilogram untuk tembakau sawah.
Fauzi berharap sektor pertembakauan tidak hanya dipandang dari sisi harga panen semata, tetapi mampu menjadi penggerak ekonomi daerah yang memberikan manfaat bagi seluruh pelaku usaha, mulai dari petani hingga industri.
”Sektor tembakau, kami berharap tidak berhenti pada persoalan harga panen, tetapi mampu menjadi penggerak ekonomi yang manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat Sumenep,” tutupnya.






