Hukrim

Simpan Sabu di Songkok, Pemuda 28 Tahun di Dasuk Berujung Ditangkap Polisi

0
×

Simpan Sabu di Songkok, Pemuda 28 Tahun di Dasuk Berujung Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Simpan Sabu di Songkok, Pemuda 28 Tahun di Dasuk Berujung Ditangkap Polisi
Barang bukti sabu saat di amankan Polres Sumenep. Foto: Humas

Sumenep, locusjatim.com Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pemuda berusia 28 tahun harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan barang haram tersebut, bahkan sebagian disembunyikan di dalam songkok yang dikenakannya.

Tersangka berinisial SAIFUL ANAM (28), warga Dusun Karang Pocok, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Sumenep pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan di halaman rumah seorang warga bernama Alfarisi di Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 15 Juni 2026.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,16 gram. Dua poket ditemukan tersimpan di lipatan celana pendek sebelah kiri yang dikenakan tersangka, sedangkan satu poket lainnya ditemukan di dalam songkok warna hitam miliknya.

Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y12, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, celana pendek warna hitam, sobekan kertas warna putih, serta songkok warna hitam yang digunakan tersangka untuk menyembunyikan salah satu paket sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Sumenep masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta mengirimkan sampel sabu ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.

Atas perbuatannya, SAIFUL ANAM dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *